Pada hari Selasa, 19 Januari 2024, pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 dengan Terdakwa Dindin Kamaluddin dan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H.,M.H., tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Dindin Kamaluddin, S.I.P., M.M., dan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dindin Kamaluddin dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.180.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah) subsidiair 2 tahun penjara.
Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ikhwan Nursyujoko dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasehat Hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) hari.