Surabaya, suarakawan.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menorehkan sejumlah prestasi gemilang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM memaparkan kinerja instansi yang dipimpinnya di tahun 2022.
Pada tahun2022, Kejari Surabaya berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 6.173.156.165.592,87. Diantara aset yang berhasil diselamatkan yakni Pasar Turi Rp 1,5 triliun dan sertifikasi tanah aset Pemkot Surabaya Rp 3,5 triliun.
Selain itu, Bidang Pembinaan Kejari Surabaya berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10,5 miliar. “Terbesar dari denda tilang sebesar Rp 4 miliar lebih,” ujar Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di aula Kejari Surabaya, Senin (2/1/20223).
Selain berhasil menyetor PNBP, Kejari Surabaya juga menerima dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar. Dana hibah tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan ruang sidang online, rehab sejumlah ruang di Kejari Surabaya.
Dari Bidang Pidana Khusus, Kejari Surabaya berhasil melakukan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Selain itu, Bidang Pidana Khusus juga telah melakukan 7 penyelidikan, 16 penyidikan dan 21 penuntutan.
Bidang Intelijen sepanjang 2022 berhasil melakukan penyelidikan sebanyak 11 kegiatan, pengamanan 6 kegiatan, perintah tugas sebanyak 5 kegiatan. Selain itu, Bidang Intelijen juga telah melakukan penerangan hukum sebanyak 24 kegiatan, Pakem 1 kegiatan, Jaksa Menyapa 2 kegiatan, Satgas Mafia tanah 5 kegiatan, Satgas Mafia Pupuk 1 kegiatan dan Satgas Mafia Minyak 1 kegiatan.
Bidang Pidana Umum menerima SPDP sebanyak 1.799 berkas, P16 1.786 berkas, P17 54 berkas, P21 1.677 berkas. “Sepanjang 2022, ada 13 perkara yang dilakukan Restorative Justice,” ujar Danang Suryo.
Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah memusnahkan barang bukti dari 535 perkara. Selain itu juga telah melakukan pengembalian barang bukti 236 dengan berita acara, penjualan langsung 98 unit kendaraan bermotor roda dua, penjualan langsung 2 unit kendaraan bermotor roda empat, lelang melalui KPKNL 2 unit kendaraan bermotor roda empat dan lelang melalui KPKNL 2 unit ruko. (dul)