suarakawan.com, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan Jegles Kel. Blabak Kec. Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kel. Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku Pengroyokan.
Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21), MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21), RPP (18) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MSi (20), BMR (16) dan AR (17) Warga Kec.Kandat.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K mengatakan dari hasil pemeriksaan, ke sembilan tersangka pelaku tersebut terlibat aksi pengeroyokan di dua TKP yang terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Adapun yang menjadi korban di TKP Jegles AK (17) dan SA (17) warga Kec.Pesantren. Sedangkan korban di TKP Tirtoudan RPA (21) warga Kel Tosaren Kec.Pesantren, Kota Kediri.
Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih dengan tujuan ke Centong Kel.Bawang Kec. Pesantren.
Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kel.Blabak Kecamatan Pesantren, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.
Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman.
Pelaku sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut lalu melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA, mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.
Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.
Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.
”Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap AKP Tomy Prambana,Kamis (12/5/22).
Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi membenarkan adanya kejadian pengeroyokan dan sudah ditindaklanjuti.
“Iya, dan saat ini sedang kami proses untuk tindaklanjut kasus tersebut,” kata AKBP Wahyudi.
Kapolres Kediri Kota ini juga meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.
“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” pungkas AKBP Wahyudi. (**19/hms)