SuaraKawan.com
Jatim Terkini

Samapta Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Penjual Miras Ilegal Lewat Medsos saat COD

suarakawan.com, Mojokerto – Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menangkap YAP (25) karena menjual miras secara illegal lewat Facebook. Penjaga konter HP di Kelurahan/Kecamatan Mojosari itu harus membayar denda Rp 150 ribu lantaran tertangkap mengedarkan 53 botol miras.

Sanksi tersebut diputuskan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto , kemarin (16/3). YAP dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Selasa (15/3) malam. Petugas mendapat informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) miras yang dipesan pelanggan lewat FB, “ Pelaku diduga tidak memiliki izin mengedarkan miras, sehingga kami bergerak untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Jelas Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam.

Dari tangan pria kelahiran Tegalsari, Kota Surabaya itu, pihak Kepolisian menemukan 2 kardus berisi 53 botol miras bermerek. Meliputi 29 botol anggur Merah Gold kemasan 620 mililiter serta 24 botol Vodca Iceland kemasan 250 mililiter.

YAP berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. IPTU MK Umam menyebutkan, pelaku mengaku jika mengedarkan miras secara illegal. Yakni tanpa mengantogi izin berupa SIUP-MB maupun SIUM-MBT. Selama ini pelaku memasarkan miras lewat media sosial.”Pelaku juga melayani COD sesuai lokasi permintaan pembeli,” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, YAP harus menjalani sidang tipiring kemarin sekitar pukul 10.00. Hakim ketua Jantiani Longlo Naetasi memvonis duda anak satu itu dengan denda Rp 150 ribu subside tiga hari kurungan. “ Kemudian barang bukti disita untuk dimusnahkan,” Ujar IPTU MK Umam. (MK/RH/DF)