
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat diharapkan tidak hanya bersifat formal dan administratif semata. Tetapi, harus mampu menyentuh akar persoalan yang mendasar, dengan tetap menguatkan integritas, kualitas dan independensi Advokat.
Hal itu disampaikan praktisi hukum PERADI, Hariyono SH., MH. Ia menyatakan, revisi UU Advokat harus diapresiasi oleh semua pihak. Karena, revisi UU ini menjadi titik awal pembenahan Advokat secara komprehensif.
Menurutnya, revisi UU Advokat yang akan dilakukan oleh DPR harus bisa menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar. Bukan hanya sekedar perubahan formal dan administratif semata.
Jika revisi hanya menyentuh aspek struktural saja, maka problem klasik dalam praktik Advokat akan terus berulang tanpa solusi yang berarti. “Persoalan utama profesi ini justru terletak pada hal-hal mendasar, seperti integritas, independensi, kualitas, kompetensi serta lemahnya penegakan kode etik. Oleh karena itu, revisi harus diarahkan pada pembenahan substansi. Yaitu, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan standar pendidikan dan uji kompetensi, serta memastikan penegakan kode etik berjalan tegas dan konsisten,” ujar Advokat senior yang akrab dipanggil Mas Yon saat berbincang-bincang dengan awak media, Senin (27/4/2026).
Selain itu, penting juga untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan Advokat dalam menjalankan profesi dengan tanggungjawab pada hukum dan masyarakat. “Dengan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, revisi UU ini tidak hanya menjadi perubahan normatif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi Advokat,” jelasnya.
Mas Yon menilai, kualitas dan integritas Advokat saat ini sangat dibutuhkan. Perkembangan teknologi dan modernisasi hukum menuntut Advokat untuk adaptif dalam kualitas dan kompetensi keilmuan (scientific competence) untuk menangani berbagai persoalan hukum.
“Kualitas Advokat saat ini harus mampu mengikuti kompleksitas hukum yang terus berkembang akibat globalisasi dan digitalisasi. Advokat tidak cukup hanya menguasai norma hukum, tapi juga dituntut memiliki kemampuan analisis yang tajam, pemahaman lintas bidang serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dalam proses pembuktian di persidangan. Dan, kualitas ini sangat menentukan efektivitas pembelaan dan berimplikasi langsung pada terpenuhinya hak-hak pencari keadilan,” ungkapnya.
Ia memaparkan, bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi Advokat sebagai officium nobile. Tanpa integritas, keahlian setinggi apa pun akan kehilangan makna. Bahkan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Oleh karena itu, Advokat harus menjunjung tinggi etika, independensi, dan kejujuran dalam setiap tindakan, sekaligus berperan sebagai penjaga keadilan. Kualitas dan integritas harus berjalan beriringan agar Advokat benar-benar berkontribusi pada penegakan hukum yang bersih dan berwibawa,” tandasnya.
Advokat yang lahir dari pendidikan profesi yang sah, terstandar, dan terjamin mutu-nya menjadi syarat penting untuk menjaga martabat profesi dan kualitas penegakan hukum. Pendidikan profesi harus dipahami sebagai proses pembentukan kompetensi menyeluruh, yang mencakup penguasaan hukum, keterampilan praktik dan etika profesi. Karena itu, kurikulum yang terstandar, evaluasi ketat, dan keterlibatan praktisi berpengalaman akan menjadi kunci utama.
Selain itu, lanjut Mas Yon, pendidikan profesi harus menanamkan integritas sejak awal. Advokat dituntut tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran, independensi dan tanggung jawab.
Pengawasan lembaga pendidikan, sertifikasi yang transparan, dan pembinaan berkelanjutan, dinilai juga perlu ditegakkan untuk menghasilkan Advokat yang kompeten dalam penegakan hukum dan berintegritas.
“Namun praktiknya, masih ada Organisasi Advokat yang melahirkan anggota tanpa pendidikan dan ujian yang memadai, serta lemah dalam pengawasan etik. Hal ini tentunya menurunkan standar profesi dan kepercayaan publik. Karena itu, calon Advokat harus selektif memilih organisasi yang profesional. Kualitas dan karakter Advokat sangat ditentukan oleh sistem dan pembinaan di dalamnya,” terangnya.
Sehingga, tambah Mas Yon, saat ini diperlukan satu kesatuan kode etik untuk menjaga integritas dalam menjalankan profesi Advokat. Standar etik yang seragam akan memberikan pedoman yang jelas mengenai perilaku, kewajiban dan batasan bagi setiap Advokat. “Dan, tidak terjadi lagi perbedaan standar antar organisasi,” tegasnya.
Dikatakannya, dengan keseragaman etik, maka integritas Advokat dapat terjaga secara konsisten. Kode etik yang terpadu juga akan mempermudah pengawasan dan penegakan disiplin, karena setiap pelanggaran dapat ditindak dengan standar yang sama dan lebih akuntabel.
“Hal ini juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik, karena masyarakat melihat bahwa seluruh Advokat tunduk pada aturan etik yang seragam. Pada akhirnya, kondisi ini akan memperkuat citra profesi Advokat sebagai profesi yang profesional, berintegritas dan dapat dipercaya,” urainya.
Sementara, pencabutan SKMA No.73 hingga dibentuknya Dewan Etik Nasional (DEN) yang kini menjadi diskursus menjelang revisi UU Advokat, diharapkan dapat disikapi secara hati-hati. Kedua opsi tersebut harus berorientasi pada kepentingan profesi jangka panjang.
Founder Law Firm Hariyono & Partners yang terletak di Plaza Segi8-Surabaya ini menilai, persoalan utama bukan semata pada bentuk kelembagaan, baik tunggal atau multi wadah. Melainkan lebih pada efektivitas pembinaan dan penegakan kode etik.
“Selama ini, kondisi terpecahnya organisasi berdampak pada standar yang tidak seragam dan lemahnya pengawasan, sehingga berpengaruh pada kualitas dan citra profesi. Jika opsi wadah tunggal dipilih, maka harus benar-benar menjamin independensi, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menjadi otoritas yang tertutup. Sedangkan jika gagasan pembentukan Dewan Etik Nasional (DEN) dipilih, harus bisa menjadi alternatif yang menarik, sepanjang dirancang sebagai lembaga independen, profesional, dan memiliki kewenangan etik yang jelas serta dihormati oleh seluruh Advokat. Karena yang paling penting adalah memastikan adanya sistem penegakan etik yang konsisten dan kredibel. Di situlah letak kepercayaan publik terhadap profesi Advokat dibangun,” paparnya.
Advokat senior yang tercatat sebagai anggota IKADIN sejak 1992 ini berharap, revisi UU Advokat dapat menjadi titik awal pembenahan yang komprehensif. Meskipun pembenahan profesi Advokat tidak dapat dilakukan secara parsial. Namun harus dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, baik Organisasi Advokat, lembaga pendidikan maupun negara.
“Tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas individu Advokat, tetapi juga bagaimana membangun sistem yang mampu menjaga marwah profesi secara berkelanjutan. Advokat harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar profesi, yaitu integritas, independensi, dan keberpihakan pada keadilan. Dengan demikian, revisi UU Advokat tidak hanya perubahan regulasi, namun menjadi momentum transformasi menuju profesi Advokat yang lebih profesional, beretika, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya. (Dwi)


