SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Senin 5 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB.

Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang mendaftarkan kasasi ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi di PN Surabaya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

“Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu,” ujar Aspidum.

Dijelaskan Aspidum, dalam memori kasasi tidak ada bukti anyar yang diserahkan. Pihaknya hanya memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli.

Dan dari visum adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. (*)

Related posts

Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pidum Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Redaksi Mojokerto

Kajati Jatim Melaksanakan Door Stop Dengan Rekan-rekan Media Di Kantor Kejari Kabupaten Malang

Redaksi Surabaya

Talkshow Anti Korupsi Bersama Siswa/Siswi SMA Se-Jatim, Wakajati Jatim : Pendidikan Anti Korupsi Penting Untuk Tanamkan Nilai Kejujuran

Redaksi Mojokerto