
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Dua warga Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, yakni Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi akhirnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan menguasai tanah milik orang lain selama bertahun-tahun tanpa alas hak.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat (BPN Jakarta Barat) juga ikut terseret sebagai turut tergugat.
Gugatan ini dilakukan oleh Lioe Khin Bin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners, yakni Cliff Fabian Maliangkay SH., Henny Haripin SH., CMed., dan Talib SH. Dan hingga kini, proses persidangan masih bergulir di PN Jakarta Barat.
Kuasa hukum penggugat, Cliff Fabian Maliangkay SH., mengatakan bahwa kliennya (Lioe Khin Bin) merupakan pemilik tanah yang sah. Dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB 09.03.000023221.0 seluas 142 m², dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 31.74.050.003.006-0068.0. yang berada di Jalan Mangga Besar 4F No.14, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dikatakan Cliff, tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik tanah sebelumnya, yaitu Rudy Kartadinata, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 128/2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makmur Tridharma SH.
Diakui Cliff, sebelum jual beli terjadi, pihak penjual sempat mengatakan bahwa bangunan diatas tanah tersebut telah digunakan oleh tergugat. Namun, para tergugat tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena tergugat tidak pernah membeli secara sah, bahkan tidak memiliki izin menempati tanah itu dari pemilik tanah.
“Nah, sejak terjadi jual beli yang sah antara penjual Rudy Kartadinata dengan klien kami, akhirnya tanah tersebut diajukan sertipikat ke BPN. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Jadi klien kami sebagai pembeli yang sah dan beretikad baik,” ujarnya.
Setelah BPN menerbitkan SHM, lanjut Cliff, pihaknya meminta para tergugat untuk segera mengosongkan tanah yang mereka tempati. Bahkan, tiga kali somasi pernah dikirimkan kuasa hukum penggugat ke para tergugat. Ironisnya, somasi tersebut tidak pernah digubris.
Tidak hanya itu, dikatakan Cliff, pihaknya juga pernah menawarkan uang kerohiman pada para tergugat pada saat mediasi Kelurahan Taman Sari pada 10 September 2025 dan mediasi lanjutan pada 16 September 2025. Namun lagi-lagi etikad baik dari penggugat ini juga ditolak oleh para tergugat.
Dijelaskan Cliff, saat itu kuasa hukum tergugat beralasan bahwa orang tua tergugat Gan Joe Lim/Beni Rimbawan Gandi telah membeli rumah tersebut dari Said Aldjabri, yang tercatat dalam Akta Pengoperan Hak Nomor 91 tahun 1961 yang dibuat oleh Notaris Eliza Pondaag tertanggal 31 Oktober 1961. “Tetapi akta itu tidak pernah didaftarkan, tidak pernah diterbitkan sertifikat, dan tidak memenuhi ketentuan peralihan hak berdasarkan
UUPA 1960 dan PP 24/1997. Jadi, dasar kepemilikan para tergugat tidak sah. Karena, peralihan hak atas tanah setelah UUPA 1960 harus dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke BPN, sesuai Pasal 37 PP
24/1997,” tegasnya.
Lantaran para tergugat tetap bersikeras menguasai tanah tersebut, Lioe Khin Bin melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap tergugat di PN Jakarta Barat. Perbuatan tergugat, dinilai telah merugikan penggugat, dengan kerugian materiil sebesar Rp 750.000.000 dan imateriil Rp 500.000.000.
Selain itu, tambah Cliff, para tergugat juga pernah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun gugatan tersebut akhirnya ditolak dengan putusan bernomor:416/G/2025/PTUN.JKT.
“Dan di PTUN pun juga ditolak. Jadi, dalam gugatan PMH ini, kami memohon pada hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan gugatan kami seluruhnya. Karena kami sebagai pihak pembeli yang sah, pemilik yang sah dan beretikad baik,” pungkasnya. (Dwi)


