Praktisi Hukum Hariyono Nilai Ada Pergeseran Paradigma Proses Hukum Pidana di KUHAP Baru

oleh
oleh
Praktisi Hukum PERADI, Hariyono SH., MH. Foto: Dok Pribadi/Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Ada pergeseran paradigma proses Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu, yang awalnya dari crime control oriented menuju due process of law. Namun di regulasi baru ini terdapat keseimbangan.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum PERADI, Hariyono SH., MH., saat mencermati berlakunya KUHAP baru, yang menggantikan KUHAP lama peninggalan kolonial. Menurutnya, kewenangan Advokat yang lebih besar dapat dipahami sebagai upaya menciptakan keseimbangan (equality of arms) antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pihak terperiksa, baik berstatus saksi, korban, tersangka maupun terdakwa.

“Dalam KUHAP lama, posisi Advokat cenderung pasif dan terbatas, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Advokat sering kali baru efektif setelah perkara masuk ke tahap tertentu. Padahal tahap awal justru krusial, hak tersangka rentan dilanggar. Di KUHAP baru mencoba mengoreksi ketimpangan ini dengan memberi ruang serta peran yang lebih aktif dan bermakna bagi Advokat sejak awal proses hukum,” ujarnya pada awak media, Selasa (13/1/2026).

Ia mengatakan, negara mempunyai kekuasaan besar melalui penyidik dan Penuntut Umum. Sehingga diperkuatnya peran Advokat di KUHAP baru agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, pemaksaan pengakuan hingga pelanggaran prosedur.

“Penguatan peran Advokat juga menunjukkan pergeseran paradigma, dari crime control oriented menuju due process of law. Advokat tidak lagi dipandang sebagai penghambat proses hukum, melainkan penjaga hak konstitusional warga negara, sekaligus mitra sistem peradilan Pidana,” jelasnya.

Namun, Founder Law Firm Hariyono & Associate ini menyebut, jika kewenangan besar Advokat juga harus diimbangi dengan etik, profesionalisme dan pengawasan. Jika tidak, maka akan berisiko penyalahgunaan dalam kewenangan.

“Misalkan, mengulur proses atau untuk kepentingan non hukum. Jadi, penguatan peran Advokat seharusnya tidak dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai tanggung jawab yang lebih besar dalam menegakkan keadilan,” urainya.

Ia mencontohkan adanya Hak Keberatan yang tercantum dalam Pasal 32 KUHAP baru. Menurutnya, hal itu menandai perubahan paling signifikan dalam relasi antara penyidik, tersangka dan Advokat. Pasal 32 ini dinilai, tidak hanya mengakui kehadiran Advokat, tetapi memberi daya intervensi hukum yang sah ketika proses penyidikan menyimpang dari prinsip pemeriksaan yang bebas dan sukarela.

“Maka dari itu Advokat berhak mengajukan keberatan atas intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan, serta keberatan tersebut wajib dicatat dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tandasnya.

Dari perspektif hukum acara, lanjutnya, pencatatan keberatan dalam BAP memiliki nilai yuridis strategis. BAP tidak lagi diposisikan sebagai dokumen netral dan final, melainkan sebagai dokumen proses yang dapat memuat konflik prosedural. Sehingga Pasal 32 membuka ruang bagi hakim untuk menilai kualitas pemeriksaan, bukan sekadar menerima isi BAP secara formal.

“Namun, saya juga melihat potensi tantangan dalam implementasinya. Tanpa kultur hukum yang mendukung, Hak Keberatan ini berisiko direduksi menjadi formalitas, misalnya dicatat secara singkat tanpa uraian konteks intimidasi atau jenis pertanyaan yang menjerat. Di sisi lain, Pasal ini menuntut profesionalitas tinggi dari Advokat agar keberatan diajukan secara proporsional, berbasis pelanggaran nyata dan tidak disalahgunakan untuk menghambat penyidikan. Jadi, Pasal 32 ialah instrumen pengimbang kekuasaan yang sangat penting. Pasal ini memperkuat prinsip fair trial, melindungi hak tersangka sejak awal, sekaligus mendorong penyidik bekerja lebih akuntabel. Jika diterapkan secara konsisten dan diawasi dengan baik, Pasal ini berpotensi mengubah wajah penyidikan Pidana di Indonesia dari yang berorientasi pada pengakuan menjadi berorientasi pada kebenaran dan keadilan prosedural,” terangnya.

Perubahan paradigma hukum Pidana, kata Hariyono, juga terlihat adanya ketentuan hak Advokat bisa berkomunikasi atau mengunjungi klien, baik berstatus tersangka maupun terdakwa dalam setiap waktu. Ia menilai, ketentuan itu sebagai prasyarat agar proses Pidana berjalan adil. Karena tanpa akses penuh, pemeriksaan akan mudah berubah menjadi relasi kuasa sepihak, yang rawan tekanan dan pelanggaran hak.

“Kehadiran Advokat sejak awal justru menjaga kualitas penegakan hukum, mencegah cacat prosedur, dan memperkuat kepercayaan pada hasil pemeriksaan. Sehingga aturan yang ada akan nyata jika benar-benar ditegakkan dalam praktik, bukan sekadar norma di atas kertas,” ungkapnya.

Begitu juga ketentuan hak memperoleh salinan BAP usai menjalani pemeriksaan, yang diatur dalam Pasal 153 KUHAP baru. Dikatakan Hariyono, ketentuan itu merupakan penguatan nyata atas hak pembelaan. Karena selama ini, BAP sering diperlakukan sebagai dokumen sepihak milik penyidik. Padahal, isinya menjadi fondasi utama proses penuntutan dan persidangan.

Dengan akses langsung memperoleh BAP, maka Advokat dapat memastikan bahwa keterangan kliennya tercatat secara benar, utuh dan tanpa rekayasa. Selain itu, Advokat dapat menilai apakah pemeriksaan yang dilakukan sesuai hukum acara. Ketentuan ini, dinilai untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Penyidik akan lebih berhati-hati karena mengetahui bahwa hasil pemeriksaan dapat langsung diuji oleh pihak pembela.

“Dari sisi prinsip fair trial dan equality of arms, akses terhadap BAP menjadikan pembelaan tidak lagi simbolik, melainkan substansial dan efektif. Namun demikian, manfaat Pasal ini hanya akan terasa jika dilaksanakan secara konsisten dan tidak dibatasi dengan alasan administratif yang tidak berdasar hukum,” tegas praktisi hukum yang sudah beracara lebih dari 25 tahun ini.

Namun demikian, Advokat senior yang digadang-gadang memimpin IKADIN Surabaya ini mengapresiasi penegasan Hak Imunitas Advokat, yang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) KUHAP baru. Ia menyebut bahwa langkah itu sangat tepat dan strategis untuk memperkuat posisi Advokat sebagai penegak hukum yang independen, bukan sekadar wakil kepentingan klien.

Hariyono memaparkan, meskipun Hak Imunitas sudah tercantum di dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun pada praktiknya Advokat kerap dikriminalisasi. Mulai dilaporkan Pidana hingga digugat Perdata hanya lantaran menjalankan fungsi pembelaan.

Sehingga, penegasan Hak Imunitas di KUHAP baru akan memberi payung hukum yang bersifat sistemik. Terlebih lagi, KUHAP adalah hukum acara yang langsung mengikat seluruh aparat penegak hukum dalam proses Pidana.

Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya ini menyatakan, bahwa penguatan Hak Imunitas mempunyai makna penting.

Pertama; Menjamin kebebasan dan keberanian Advokat dalam membela klien secara maksimal tanpa rasa takut dikriminalisasi. Tanpa Imunitas yang kuat, pembelaan akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman hukum, yang berujung merugikan hak klien, serta merusak prinsip fair trial.

Kedua; Hak imunitas menegaskan bahwa tindakan Advokat yang dilakukan masih dalam koridor profesional, etik, dan hukum, bukanlah perbuatan melawan hukum. Artinya, perbedaan pendapat, kritik terhadap proses penegakan hukum, atau langkah pembelaan yang keras tidak boleh serta merta dipidanakan atau digugat.

“Namun saya juga berpandangan bahwa Imunitas ini bukan hak absolut. Frasa menjalankan profesi secara baik dan benar, menjadi batas yang penting. Jika Advokat bertindak di luar kepentingan pembelaan, melanggar hukum, atau menyalahgunakan profesinya, maka perlindungan Imunitas tidak dapat dijadikan tameng. Di sinilah peran kode etik dan mekanisme pengawasan profesi menjadi krusial. Secara keseluruhan, penguatan Hak Imunitas dalam KUHAP baru adalah fondasi penting bagi peradilan Pidana yang adil dan berimbang. Imunitas akan melindungi Advokat menjalankan fungsi pembelaan secara independen, menjaga proses hukum tidak timpang karena ketakutan terhadap kriminalisasi,” ungkap Hariyono menjelaskan.

Untuk itu, Hariyono berharap, dengan berlakunya KUHAP baru akan lahir proses peradilan Pidana yang lebih adil, transparan dan manusiawi. Juga, dapat mengubah budaya penegakan hukum serta proses penyidikan yang tidak lagi berorientasi pada pengakuan, tetapi lebih pada pencarian kebenaran yang sah dan objektif.

Ia juga mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum. Norma baru tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi harus berani ditegakkan, termasuk oleh hakim, yang harus menilai secara kritis proses penyidikan, termasuk berani menyingkirkan alat bukti yang diperoleh tidak sah. Sehingga proses hukum dapat berjalan berimbang dan tidak represif.

“Harapan saya paling besar adalah agar KUHAP baru dipatuhi dalam praktik, bukan hanya dipuji secara normatif. Tanpa perubahan mentalitas, pengawasan efektif dan keberanian, maka KUHAP baru berisiko menjadi UU yang baik secara teks tetapi lemah dalam pelaksanaan. Jika dijalankan konsisten, KUHAP baru berpotensi menjadi tonggak penting bagi peradilan Pidana Indonesia yang lebih bermartabat dan berkeadilan,” pungkasnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.