Polres Situbondo Tetapkan MB Alias BOB Tersangka Kekerasan Seksual Mantan Kacab PNM Mekaar

oleh
oleh
Korban ML, bersama kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay S.H., M.H. (Foto: Ist)

Situbondo-SUARAKAWAN.COM: Setelah tiga tahun berlarut tanpa kepastian hukum, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa ML, mantan Kepala Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Situbondo, akhirnya bergerak maju.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo resmi menetapkan pria berinisial MB alias BOB, warga Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka.

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, S.H., M.H. “Benar, statusnya sudah tersangka. Saat ini masih dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegas AKP Selimat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/9/2026).

Menurut Selimat, sejak kasus ini mencuat, tersangka sudah tidak lagi berada di kediamannya dan diduga sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Langkah Polres Situbondo ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Pasalnya, perkara ini dinilai sempat berjalan di tempat selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., secara khusus mengapresiasi keseriusan jajaran Polres Situbondo di bawah kepemimpinan Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA yang baru.

“Kami mengapresiasi Polres Situbondo, khususnya Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim, dan Bapak Kanit PPA yang telah bekerja keras menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Cliff.

Cliff menegaskan, penetapan tersangka terhadap MB alias BOB sudah sangat tepat dan sejalan dengan alat bukti. Menurutnya, penetapan ini didasarkan pada keterangan korban, keterangan para saksi, serta alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik.

“Sudah seharusnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka sejak lama atas perbuatannya,” tegasnya.

Desak Tangkap dan Terbitkan DPO

Meski telah berstatus tersangka, pekerjaan rumah polisi belum selesai. Kuasa hukum mendesak agar tersangka segera ditangkap agar perkara bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.

Jika tersangka terus tidak kooperatif, pihaknya meminta penyidik tidak ragu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap tersangka segera ditangkap dan menjalani proses hukum. Apabila terus melarikan diri, kami berharap penyidik dapat mengeluarkan surat DPO,” desaknya.

Cliff menilai penangkapan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Tidak boleh ada pelaku yang merasa kebal hukum.

“Ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal di hadapan hukum jika melakukan tindak pidana, khususnya kekerasan seksual,” katanya.

Ia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Terlebih, ada anak yang diduga merupakan buah dari peristiwa tersebut dan kini telah berusia lebih dari dua tahun.

“Kami akan kawal perkara ini sampai ke meja hijau. Pelaku harus diadili sesuai perbuatannya dan korban harus benar-benar mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Pihak korban juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turut mengawasi jalannya perkara ini, mengingat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah masuk ke Kejaksaan Negeri Situbondo. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.