suarakawan.com, Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D, SIK,MH., kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara kriminal.
Kali ini, Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama – sama dan pencurian disertai kekerasan, dengan tersangka inisial ‘LH’ pria yang tak lain seorang oknum perangkat di Kabupaten Lumajang.
‘LH’ diamankan atas laporan korban inisial ‘SR’ pada Rabu (25/5) lalu, yang mana korban merupakan warga yang bertempat tinggal di Desa Kebonan Kecamatan Klakah.
Dalam keterangannya, Kapolres Lumajang menyampaikan kronologi kejadian tersangka ‘LH’ melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencegat kemudian memukuli korban,bahkan ada diantara pelaku yang membawa sajam celurit.
“Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ungkap Kapolres Lumajang.
Meski demikian, unsur penganiayaan ditegaskan oleh Kapolres sudah bisa dibuktikan. Diwaktu sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, dengan hasil korban mengalami luka pada bagian kepala.
Sesudahnya, pelaku ( tersangka dengan teman – temannya ) berpencar, berikut membawa handphone milik korban.
“Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal,” tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan denhan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan jiga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
“Jadi itu yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindak pidana. Selisih pahamnya didasari hutang piutang, masalah jual beli lombok, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak di kembalikan. Itu sedang kita proses juga, karena kita melakukan transparansi berkeadilan dalam penyidikan ini, dua perkara kita proses,” tukasnya.
Dua pasal sudah bisa dibuktikan tegas Kapolres yakni pasal 170 dan 365 dengan mengumpulkan bukti – bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada.
Bukan hanya disitu saja, saat tersangka diamankan ditempat persembunyiannya, petugas dikejutkan oleh temuan sejumlah barang atau peralatan konsumsi sabu. Dan pasca tersangka dites urine, hasilnya pun positif.
“Kita utamakan LP yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti juga. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas dan tuntas,”tegas Kapolres Lumajang.
Lebih lanjut, AKBP Dewa, menghimbau pada masyarakat, untuk stop menggunakan narkoba, kalau ada bandar atau pengedar narkoba yang lain di Lumajang, agar segera diinformasikan.
Sebagai informasi, tersangka dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut, berikut juga petugas hingga kini terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. (**19/lmj)