Polisi Tetapkan Sopir Elf Tersangka, Buntut Kecelakaan di Raya Porong yang Tewaskan 1 Penumpang dan 7 Lainnya luka

oleh
oleh

 

SIDOARJOterkini – Polisi akhirnya menetapkan Sopir mobil Elf yang mengalami kecelakaan pada Kamis (11/1) hingga menewaskan seorang penumpang dan 7 luka-luka di jalan raya Porong menjadi Tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo, Sopir Elf atas nama B (52) warga Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Curing, Kabupaten Banyuwangi ditetapkan menjadi tersangka.

“Melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan kami putuskan sopir Elf bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat berkas akan kita kirimkan ke kejaksaan,”tegas Ony, Jumat 12 Januari 2024.

Diungkapkan Ony, dari hasil pemeriksaan Sopir Elf telah melakukan kelalaian saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa 1 penumpangnya dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

“Dalam pengakuannya, Sopir mengemudi dalam kondisi mengantuk dan akhirnya membanting stir ke kiri hingga terjadilah kecelakaan,”ucapnya.

Kanit Gakkum menegaskan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) UULAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana paling lama enam tahun penjara.

Informasinya, truk yang parkir tidak menyalahi aturan, tidak ada rambu-rambu dilarang parkir di TKP. “Nantinya kalau keluarga sopir elf dan keluarga korban ada permintaan Restorative Justice (RJ), nanti akan difasilitasi,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengambil risiko dalam perjalanan. Selalu hati-hati dalam perjalanan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Selalu waspada di jalan dan taati peraturan lalu lintas,”tegasnya. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.