
Jember-SUARAKAWAN.COM: Komisi A DPRD Jember akhirnya melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dan peninjauan lokasi atas sengketa tanah di Dusun Krajan Kidul, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. Bahkan kedua belah pihak hadir dalam agenda yang digelar Komisi A tersebut.
Dalam kesempatan itu tampak perwakilan dari PTPN X Kebun Kertosari, BPN Jember, Camat Rambipuji, Kepala Desa Rambigundam serta para ahli waris dari Kasimoen Tasmin.
Usai RDPU di Ruang Komisi A DPRD Jember, Kuasa Hukum ahli waris Kasimoen Tasmin, Agung Silo Widodo Basuki SH., MH., mengatakan bahwa hearing dengan Komisi A DPRD Jember, yang juga dihadiri oleh para pihak tersebut merupakan upaya mencari keadilan atas tanah yang kini diklaim PTPN X Jember. Ia berharap, hearing tersebut akan menghasilkan titik temu yang adil bagi kliennya. Sehingga, sengketa tanah yang sudah puluhan tahun tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
“Hearing dengan DPRD Jember ini terkait sengketa tanah klien kami sebagai ahli waris dan PTPN Jember. Dalam hearing tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju solusi yang saling menguntungkan. Dengan dialog terbuka dan konstruktif, semoga kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan yang adil. Sehingga konflik dapat diselesaikan dengan baik dan membawa manfaat bagi semua pihak,” ujar Advokat senior asal Banyuwangi ini.
Agung memaparkan, bahwa tanah seluas 13.500 M² di Dusun Krajan Kidul, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, yang kini diklaim PTPN X itu merupakan tanah milik Kasimoen Tasmin. Hal itu berdasarkan Letter C Nomor: 332 Persil Nomor: 117 dengan atas nama Kasimoen Tasmin. Bahkan, Letter C tersebut juga dikuatkan dengan Surat Keterangan dari Desa Rambigundam.
Pada tahun 1938, kata Agung, tanah tersebut disewa oleh orang Belanda bernama Tuan Miller seharga Rp1.000.
Namun pada tahun 1970 Kasimoen Tasmin telah meninggal. Begitu juga istrinya bernama B. Kasimoen Al Geding yang meninggal pada 1980. Dan dari perkawinan mereka dikaruniai delapan orang anak.
Selang berjalannya waktu, tanah tersebut diam-diam diajukan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan dikuasai sepihak oleh PTPN X. “Tetapi pada tahun 1980 SHGB tersebut sudah mati, sehingga PTPN X tidak punya alas hak atas tanah tersebut,” terang Agung.
Selain itu, dengan adanya bukti-bukti berupa Surat Letter C dari Desa Rambigundam, lanjut Agung, tanah tersebut memang benar-benar harta peninggalan dari Kasimoen Tasmin. “Bahkan Sholikin, adik dari Pak Yamin (ahli waris), pernah menguasai dan mengelola tanah tersebut selama 16 tahun,” jelasnya.
Sementara Komisi A DPRD Jember tidak hanya menggelar RDPU, tetapi juga melakukan peninjauan lokasi di lahan yang disengketakan. Termasuk melihat batasan-batasan tanah yang tercatat dalam Buku Letter C milik Desa Rambigundam. “Sekali lagi kami berharap semoga sengketa ini, yang sekarang ditengahi oleh Komisi A DPRD Jember mendapat titik temu yang adil bagi klien kami,” tambah Agung. (her)




