SuaraKawan.com
Trenggalek

Percepat Herd Immunity, Kapolres Trenggalek Harap Capai Target 70% Vaksinasi dan PPKM Level 1

Polres Trenggalek – Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Dandim 0806 dan Kejari Trenggalek Jawa Timur menargetkan cakupan vaksinasi Covid-19 70 persen pada 20 Desember 2021. Hal ini dilakukan agar masyarakat Trenggalek segera memiliki kekebalan komunal atau herd immunity.dilanjutkan kepada Vaksin siswa umur 6-11 Tahun.

Kadinkes Trenggalek, Syahroni Mengatakan sesuai data PCare  saat ini cakupan vaksinasi telah mencapai 66,26 persen. Dengan begitu, dari target sekitar 690 ribu orang, masih kurang sekitar 23 ribu orang.

Menurut dia, cakupan 70 persen itu juga akan menjadikan Trenggalek berada di Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Harapannya perekonomian  akan semakin menggeliat.

“Target kita 70 % agar dapat mencapai Level 1. Hingga saat ini kita sudah mencapai 63,39 % sehingga masih kurang 23 ribu masyarakat yang masih harus divaksin dosis 1, sedangkan lansia sudah mencapai 56 % sudah cukup bagus,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Kamis(15/12).

Untuk mengejar target tersebut, Kapolres bersama Forkompimda melaksanakan Rakor Percepatan Capaian Vaksinasi Dosis 1 di Kodim 0806 Trenggalek Bupati Trenggalek menugaskan para asisten 1, Kadinkes, Camat, Kadis Pendidikan beserta pada kepala Puskesmas untuk turun langsung ke lapangan meninjau pelaksanaan vaksin agar dapat menghadirkan 5 masyarakat yang belum dosis 1 per RT agar sesuai target harian.

“Para asisten, Kadinkes, beserta kepala bagian dibantu oleh Kepala sub bagian dan staf untuk turun langsung dalam pelaksanaan vaksin untuk membantu para Camat dan Tiga Pilar untuk bersinergi Sehingga tidak bisa bekerja sendiri tetapi ada kepedulian dari semua untuk mencapai 70%.

Sementara, sebagai bagian dari pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kapolres Dwiasi  mengingatkan kepada seluruh masyarakat ,ASN Pemkab Trenggalek untuk tidak cuti dan bepergian dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Merujuk kepada instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta SE Menpan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Cuti Nataru ASN, Kapolres meminta ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang PPKM saat Nataru.

“Oleh karena menekan kenaikan kasus Covid-19 itu, sesuai instruksi Mendagri dan Menpan, tolong (ASN) tidak cuti dan tidak bepergian tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Trenggalek masih ada, sehingga Masyarakat, ASN dan TNI -Polri diimbau untuk tetap Manuto prokes