SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

 

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiyansah

SIDOARJOterkini — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, resmi menyerahkan tersangka berinisial DSB beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, 17 September 2024.

Penyerahan ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka DSB, yang menjabat sebagai Direktur PT IM, diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong selama periode pajak Januari hingga Desember 2018.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari beberapa perusahaan, namun tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara,” ungkap Roy Rovalino Herudiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Tindakan DSB melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana penjara antara enam bulan hingga enam tahun dan denda yang setara dengan dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diduga mencapai Rp529.734.880,00,” tambah Roy.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengapresiasi kerjasama antara aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini. Ia berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan agar mendapatkan putusan yang adil.

“Ini adalah wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang diharapkan dapat memberikan efek jera,” kata Agustin.

Dikatakannya, DJP mengimbau semua wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas, demi terciptanya pajak yang kuat untuk kemajuan Indonesia.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah tindakan administratif ditempuh.”tandasnya. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Rapat MurenbangDes Kalisampurno Tahun 2024

redaksi

Babinsa Koramil 0816/01 Bekali Wasbang Siswa SMK Telkom Sidoarjo

redaksi

Kanwil DJP Jatim II Gelar Kegiatan Pajak Berisyarat Beri Edukasi Perpajakan Kepada Teman Tuli

redaksi