Penetapan Tersangka Perorangan dan Korporasi Dalam Perkara Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu

oleh

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 2 Januari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun identitas tersangka tersebut yaitu:

  1. Tersangka CD (Perorangan) selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex
  • Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
  • Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
  1. Tersangka PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi)
  • Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17`/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
  • Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-17/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
  1. Tersangka PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi)
  • Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
  • Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Bahwa Terpidana Drs. H. RAJA TAMSIR RACHMAN, MM selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999 s.d. 2005 dan periode 2005 s.d. 2008 (yang perkaranya sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dengan melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kepada anak usaha PT DARMEX PLANTATIONS yaitu PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT SEBERIDA SUBUR, PT BANYU BENING UTAMA.

yang dilakukan bersama-sama dengan Terpidana SURYA DARMADI (yang perkaranya sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan;

  • Kemudian dari hasil kejahatan penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT BANYU BENING UTAMA, PT KENCANA AMAL TANI, PT BAYAS BIOFUELS (anak usaha PT MONTERADO MAS), PT TALUK KUANTAN PERKASA (anak usaha PT MONTERADO MAS);
  • Lalu, keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT KENCANA AMAL TANI ditempatkan di PT DARMEX PLANTATIONS, untuk kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT ASSET PASIFIC, SURYA DARMADI, PT ALFA LEDO, PT MONTERADO MAS, dan YAYASAN DARMEX dalam -2- bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, serta penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh CHERYL DARMADI dan SURYA DARMADI.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan adalah sebagai berikut:

  1. Alat Bukti
  • Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
  • Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
  • Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
  • Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
  • Keterangan ahli TPPU;
  • Keterangan ahli Digital Forensik;
  • Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
  • Keterangan ahli perekonomian;
  • Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
  • Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
  • Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
  • Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
  • Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
  • Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
  • Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.

 

  1. Barang Bukti
  • 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;
  • 9 (sembilan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha (empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma sembilan hektar) di Kabupaten Indragiri Hulu;
  • 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;
  • 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² (tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga meter persegi) di Kota Dumai;
  • 7 (tujuh) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² (delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) di Kabupaten Indragiri Hilir;
  • 5 (lima) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² (tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) di Kota Pekanbaru;
  • 13 (tiga belas) perkebunan kelapa sawit dan/atau beserta bangunan seluas 68.338 Ha (enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan hektar) di Kabupaten Bengkayang;
  • 7 (tujuh) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 Ha (lima belas ribu delapan ratus lima koma enam puluh tujuh hektar) di Kabupaten Sambas – 2 (dua) unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;
  • 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
  • 5 (lima) bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;
  • 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan;
  • 12 (dua belas) unit hunian rumah susun di Kota Jakarta Selatan;
  • 6 (enam) unit Apartement Darmawangsa Essence Tower The East di Kota Jakarta Selatan;
  • 1 (satu) unit hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali di Kabupaten Badung-Bali;
  • 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan seluas 2.000 M² (dua ribu meter persegi) di Kabupaten Badung-Bali;
  • 31 (tiga puluh satu) unit kapal;
  • 1 (satu) unit Helikopter;
  • Uang sejumlah Rp6.382.825.724.942,88 (enam triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh dua koma delapan puluh delapan rupiah);
  • Uang sejumlah Dollar Amerika USD 1.873.677 (satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh dollar amerika);
  • Uang sejumlah Dollar Singapura SGD 11.109.605 (sebelas juta seratus sembilan ribu enam ratus lima dollar singapura);
  • Uang sejumlah Dollar Australia AUD 13.700 (tiga belas ribu tujuh ratus dollar australia);
  • Uang sejumlah Yen Jepang: JPY 2.000.000 (dua juta yen jepang);
  • Uang sejumlah Yuan China CNH 2.005 (dua ribu lima yuan china);
  • Uang sejumlah Ringgit Malaysia: RM 300 (tiga ratus ringgit malaysia).

No More Posts Available.

No more pages to load.