
Gresik-SUARAKAWAN.COM: Hingga kini RUU Perampasan Aset masih terjadi pro kontra di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Tidak hanya soal asas praduga tak bersalah, tapi regulasi ini diharapkan juga mampu menjangkau aset Crypto.
Hal itu dikatakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) DPC PERADI Gresik, Dwi Istiawan SH., MH., saat mengupas RUU Perampasan Aset, pada awak media, Kamis (28/1/2026). Ia menyatakan, efektivitas RUU ini tergantung hukum acara apa yang akan digunakan dalam melakukan perampasan. Karena, perbedaan RUU Perampasan Aset dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terletak pada kata “penghukuman”.
Ia mencontohkan, pada Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU Tipikor, menggunakan nomenklatur sama, yakni “perampasan”. Hanya saja, pada UU Tipikor dan UU TPPU menunggu proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht) untuk dilakukan eksekusi.
“Sehingga bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas proses perampasan aset itu dapat melakukan perlawanan. Sebagaimana kasus Harvey Moeis. Istrinya melakukan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan. Jadi, perbedaannya pada “penghukuman” terhadap pelaku yang mendapatkan hartanya diduga melalui perbuatan pidana,” ujarnya.
Selain itu, praktisi hukum PERADI ini menilai, bahwa perampasan aset tetap melalui proses peradilan. Menurutnya, secara filosofis yang mempunyai wewenang untuk melakukan pencabutan hak ialah pengadilan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 1 angka 3 RUU ini dinyatakan bahwa mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Sehingga, kata Dwi, esensi Pasal itu terletak pada tidak adanya penghukuman terhadap pelaku. Bahkan, ketentuan ini berkorelasi dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 247 ayat (1) yang berbunyi dalam hal putusan berupa putusan pemaafan hakim, pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan.
“Kecuali jika menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor:1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada Pasal 66 ayat (1) huruf b. Jadi, dalam hal ini tetap ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Di dalam Pasal 3 RUU Perampasan Aset mengatur prinsip, perampasan aset hanya dilakukan satu kali dan putusan pengadilan atas perampasan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penuntutan tindak pidana. RUU ini berfokus pada mekanisme non-conviction based forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana). Dwi menyebut bahwa ketentuan itu sejajar dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
“Jadi tidak menghentikan kewenangan penuntutan, mungkin hal itu untuk mengantisipasi adanya keadaan dimana harta yang dirampas tidak memenuhi jumlah kerugian negara,” tandasnya.
Lantas, apa ketentuan itu menimbulkan dualisme hukum, Pidana dan Perdata? Ia kembali merujuk pada Pasal 2 yang berbunyi bahwa perampasan aset berdasarkan Undang-Undang ini merupakan rezim perampasan aset secara Perdata (Civil Forfeiture) yang bersifat in rem. Perampasan aset bersifat in rem dapat diartikan sebagai suatu tindakan hukum untuk melawan aset itu sendiri, bukan terhadap individu (in personam) seperti dalam perkara Pidana.
“Jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) yang berbunyi bahwa Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang diberi kewenangan untuk mewakili negara dalam perkara permohonan perampasan aset berdasarkan Undang-Undang ini. Mekanismenya bukan kontentiosa atau saling berhadap-hadapan antara Penggugat dan Tergugat, melainkan permohonan untuk perampasan yang menimbulkan hak bagi pihak yang dirugikan untuk melakukan keberatan. Lalu, apakah hal ini menimbulkan dualisme, tentunya tidak. Karena sejak awal, tindak Pidana Khusus seperti korupsi memang memungkinkan berjalannya pemidanaan disertai dengan proses pengembalian kerugian negara berupa perampasan hasil tindak Pidana, tanpa melalui proses Perdata,” urainya.
Sedangkan perampasan aset dapat dilakukan jika jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan dah, sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf (a). Dwi menyatakan, jika hal itu diuraikan dalam Pasal 8. Namun persoalan akan timbul bagaimana seseorang yang diminta membuktikan perolehan hartanya secara obyektif, tapi di sisi lain terbuka peluang untuk tetap mengajukan permasalahan aset mencurigakan miliknya ke hadapan penyidikan dan penuntutan. Ia mempertanyakan, apakah penelusuran itu akan bisa dilakukan dengan tuntas, atau sekedar formalitas? Karena dimungkinkan mengejar target pengembalian kerugian negara, dengan cara mengabaikan kesempatan yang cukup bagi orang yang ditelusuri asetnya untuk dapat membuktikan perolehannya secara sah.
Begitu juga terhadap tersangka/terdakwa yang dibebaskan. Menurutnya, aset seseorang yang dibebaskan tidak bisa dirampas oleh negara.
“Artinya tidak terbukti adanya kejahatan atas kekayaan yang diperoleh oleh tersangka atau terdakwa,” tambahnya.
Pembuktian aset yang diduga hasil kejahatan pun akan mengalami kesulitan jika aset tersebut berupa aset crypto, di antaranya Bitcoin.
“Tentu perlu dipertanyakan, apakah RUU ini mampu menjangkau sejauh itu. Lalu, bentuk permohonan yang diajukan kepada pengadilan bagaimana formatnya berkaitan dengan posita permohonan. Maksudnya rumusannya yang berintikan dugaan tindak pidana tetapi dikemas dalam permohonan keperdataan? Apakah hal itu dapat di kategorikan ekuivalen dengan permohonan pra peradilan?,” tanya Dwi.
Dalam prosedur perampasan dalam RUU ini, dengan cara blokir, sita kemudian pembuktian. Sehingga, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Dikatakan Dwi, bahwa ranah tersebut sejajar dengan pembuktian terbalik dalam praktek peradilan Tipikor, sebagaimana Pasal 37A. Hal itu bisa saja dilakukan tetapi juga harus mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia).
Dengan demikian, lanjut Dwi, bentuk pengawasan yang tepat ialah dengan diterbitkannya peraturan pelaksana yang lebih komprehensif. Karena kejahatan korporasi yang berkembang kerap menggunakan teknologi dan transaksi digital.
Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk mengelola hasil rampasan tidak diperlukan adanya lembaga baru. Hanya saja, lembaga yang ada perlu dimaksimalkan, sebagaimana Kurator yang menjaga agar tidak ada penurunan aset hasil rampasan.
Dwi juga berharap, implementasi RUU Perampasan Aset nantinya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta perlindungan HAM.
“Sehingga sebagai pihak yang tidak ikut melakukan perbuatan Pidana juga tidak menderita akibat dampak langsung. Misalnya, kebutuhan hidup dasarnya terganggu karena adanya perkara yang menimpa keluarganya. Untuk korporasi, juga tidak berdampak pada pekerja,” pungkasnya. (Dwi)
