
Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Meski tengah digodok di DPR dan masuk dalam Prolegnas 2026, RUU Perampasan Aset masih menjadi kontroversi. Padahal, regulasi ini diharapkan sebagai upaya penegakan hukum menghadapi tantangan kejahatan yang kompleks dan transnasional. Termasuk sebagai upaya pengembalian keuangan negara.
Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, Ananto Haryo, SH., M.Hum., MM., mempunyai catatan penting terkait RUU ini. Ia menyatakan, di dalam RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum akan lebih efektif dalam melacak dan menyita aset-aset hasil kejahatan korupsi, pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya. Dan, penyitaan aset tanpa membutuhkan proses pembuktian Pidana yang sangat ketat.
Namun, menurut Ananto, implementasi RUU Perampasan Aset tetap harus mengedepankan due process of law. Karena setiap individu berhak atas proses hukum yang adil, benar, dan tidak sewenang-wenang (fair trial).
“RUU ini tetap harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM), praduga tak bersalah dan perlakuan sama di muka hukum,” ujar Ananto pada awak media, Minggu (25/1/2026).
Sehingga, lanjut Ananto, ketika RUU ini disahkan menjadi UU dibutuhkan mekanisme pengawasan ketat dan standar pembuktian, sebelum dilakukan penyitaan aset atas harta yang dicurigai dari hasil kejahatan. Dengan begitu, RUU ini tidak berpotensi menjadi Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan).
“Tanpa pengawasan ketat dan standar pembuktian atas harta yang akan disita maka RUU ini berpotensi jadi alat represif kekuasaan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” jelasnya.
Ananto mencontohkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 RUU Perampasan Aset. Di dalam kedua Pasal tersebut disebutkan, aparat penegak hukum dapat melakukan perampasan tanpa menunggu putusan pengadilan, dan aset dapat dirampas meski proses Pidana tetap berjalan. Ananto mengakui, kedua Pasal tersebut diberlakukan agar harta hasil kejahatan tidak dipindahkan atau disamarkan. Namun, berlakunya kedua Pasal ini jika tidak melalui kontrol yang ketat maka akan berpotensi melanggar HAM dan asas praduga tak bersalah. Sehingga, harus ada ketentuan dan standar pembuktian sebelum aset disita oleh negara.
Begitu juga perampasan aset dapat dilakukan jika harta yang dimiliki tidak seimbang dengan penghasilan sah, sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf (a). Ia mengatakan, meskipun anomali kekayaan yang tidak wajar menjadi indikasi awal berasal dari kejahatan, tetapi Pasal ini harus diberlakukan dengan hati-hati. Karena dalam proses perampasan tetap harus ada standar pembuktian yang obyektif.
Praktisi hukum yang kerap menggelar pelatihan terhadap para mahasiswa ini menyebut, bahwa implementasi RUU Perampasan Aset juga harus mengedepankan asas transparansi. Yaitu, perlu dibentuk lembaga khusus untuk mengelola aset hasil rampasan. “Dan lembaga ini harus independen, profesional dan diaudit secara berkala oleh BPK. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa lembaga ini harus terpisah dari penegak hukum lainnya. Tanpa lembaga khusus ini, aset hasil rampasan akan mudah disalahgunakan,” ungkapnya.
Founder Lembakum (Lembaga Bantuan Hukum) Indonesia ini berharap, RUU Perampasan Aset dapat menjadi alat penegakan hukum yang berkeadilan. Bukan menjadi alat represif kekuasaan. Dan, RUU ini harus disertai dengan peraturan pelaksana yang lebih rinci dan komprehensif. “Jika RUU ini diberlakukan dengan sistem pengawasan yang benar dan berkeadilan maka akan menjadi terobosan baru dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Dwi)


