Pakar Hukum Pidana Kritisi Kejari Lamongan, Kasus Nenek Panisri Harus Disidangkan, Tak Ada Alasan Hukum Minta Putusan Perdata

oleh
oleh
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika S.H., M.S., Foto: Nt/Ist

Lamongan-SUARAKAWAN.COM: Petunjuk (P-18) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang meminta putusan Perdata terlebih dahulu agar kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nenek Panisri bisa disidangkan, mendapat reaksi dari sejumlah pihak.

Bahkan, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Prof. Dr. Prija Djatmika S.H., M.S., menyatakan jika kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan layak untuk segera di sidangkan. Pernyataan itu disampaikan pada awak media, Sabtu (8/11/2025).

Ia menyatakan, bahwa tidak dibenarkan jika Kejari Lamongan memberikan petunjuk (P-18) menunggu putusan Perdata terlebih dahulu atas kasus tersebut. “Jadi tidak perlu Kejaksaan menunggu putusan Perdata dalam kasus ini. Karena unsur-unsur Pidana sudah terpenuhi. Apalagi sudah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Unibraw ini pun kembali menegaskan, bahwa pemilik tanah yang sudah mengantongi sertipikat SHM (Sertipikat Hak Milik) merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960.

“Sesuai dengan UU Pokok Agraria disebutkan bukti kepemilikan tanah bisa berupa SHM, SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) dan SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha). Jadi kalau ada yang menguasai tanah tersebut secara sepihak itu bisa kena Pidana Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan,” jelasnya.

Bahkan, Prija juga mengkritisi proses hukum Kejari Lamongan yang menerbitkan P-18, yang meminta penyidik untuk melengkapi berkas putusan Perdata terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses Pidana. Dikatakan Prija, langkah itu merupakan hal yang sia-sia serta tidak mempunyai alasan hukum yang kuat.

“Itu proses hukum yang sia-sia, karena tidak ada alasan hukumnya. Ini khan sudah SHM, tidak perlu itu. Jaksa harus segera melimpahkan ke pengadilan. Apalagi kasus ini sudah melalui gelar perkara oleh penyidik. Jadi harus segera di sidangkan,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nenek Panisri (72) yang terletak di Dusun Bangunrejo, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, tak kunjung selesai.

Meski Polres Lamongan sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Sujak, namun Kejari Lamongan malah menerbitkan petunjuk (P-18) pada penyidik yaitu menunggu putusan Perdata terlebih dahulu untuk melanjutkan kasus tersebut. Padahal, kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut tidak dalam proses hukum Perdata.

Petunjuk kejaksaan agar menunggu putusan Perdata terungkap dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikirim penyidik ke pelapor, yaitu Nenek Panisri. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik Polres Lamongan sudah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Sujak dengan jeratan Pasal 167 KUHP ke Kejari Lamongan. Namun anehnya, kejaksaan memberikan petunjuk agar berkas perkara dilengkapi putusan Perdata terlebih dahulu, meskipun tanah milik Nenek Panisri sudah mengantongi bukti sah berupa sertipikat SHM dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Ini yang aneh. Tanah kami yang di serobot sudah punya bukti kepemilikan yang sah berupa SHM dari BPN. Kok sekarang diminta putusan Perdata, ada apa ini? Kami tidak sedang menggugat Perdata, tapi kami melaporkan tanah yang kami bersertifikat SHM di serobot orang dan dikuasai orang,” ujar Siti Umayah, anak Nenek Panisri pada awak media seraya menunjukan SP2HP, pekan lalu.

Siti Umayah mengaku kecewa atas sikap kejaksaan yang terkesan berbelit-belit dalam menangani kasus penyerobotan tanah yang menimpa keluarganya. “Tolong jangan menghambat kami yang sedang mencari keadilan. Kalau kejaksaan beralasan jika proses pidana bisa berjalan kalau ada putusan Perdata harusnya pihak penyerobot yang melakukan gugatan. Mereka yang mendalilkan harus bisa membuktikan, bukan memanfaatkan kelemahan bapak ibu saya yang sudah berusia 72 tahun untuk melakukan tindakan premanisme, jelas bapak ibu saya kalah secara fisik,” terang Siti Umayah.

Siti Umayah memaparkan, bahwa tanah dan rumah yang ditempati oleh kedua orangtuanya itu sudah bersertifikat SHM dari BPN dengan luas tanah sekitar 150 Ru. Namun sekitar 100 Ru diduga di serobot oleh Sujak, hingga hanya menyisahkan 50 Ru saja.

Siti Umayah mengatakan, tanah yang diduga di serobot tersebut ditanami Pohon Pisang oleh terlapor. Bahkan, Pohon Pisang itu juga sengaja ditanam di depan rumah Nenek Panisri. Nenek Panisri yang hanya hidup berdua dengan suaminya bernama Ladi (73) tampak tak berdaya ketika tanahnya dikuasai orang lain.

Apalagi, lanjut Siti Umayah, orangtuanya kerapkali mengalami intimidasi secara psikologis lantaran pihak penyerobot tanah sering mondar-mandir di depan Nenek Panisri sambil membawa sajam (senjata tajam). “Beliau hanya tinggal berdua, anak-anaknya tinggal di luar kota semua. Sehingga inilah yang membuat pihak penyerobot leluasa, mudah dan bebas melakukan aksi premanisme daripada melakukan gugatan,” ungkapnya.

Dikatakan Siti Umayah, jika pihaknya sudah mengetahui penetapan tersangka pada 17 Agustus 2025 lalu. Dalam perkara sudah proses pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejari Lamongan. “Sebelumnya saya juga pernah mendatangi kejaksaan untuk bertanya kendalanya dimana kok belum disidangkan? Jawaban kejaksaan, jika kasus penyerobotan tanah ini ranah perdata dan kami disuruh melakukan gugatan Perdata dulu, baru bisa upaya Pidana. Ini kan aneh, kami punya sertifikat SHM kok malah disuruh menggugat. Sedangkan kepolisian sudah menetapkan status tersangka dari hasil dari gelar perkara. Ini ada apa dengan kejaksaan?,” tanya Siti Umayah.

Bahkan, Siti Umayah kembali menyatakan, akan mengambil langkah hukum pada siapa saja yang menghambat pihaknya dalam mencari keadilan. “Yang saya inginkan segera disidangkan. Kalau pun Perdata didahulukan silahkan pihak mereka yang menggugat. Dan siapa pun yang menghalangi kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.