
SIDOARJOterkini – Lembaga Bantuan Hukum dan HAM DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo akan melaporkan seorang oknum anggota grup WhatsApp Suara Masyarakat Sidoarjo (SMS) ke pihak berwajib terkait plesetan nama partai menjadi “Partai Koruptor Bersatu.” Plesetan tersebut diposting pada Jumat, 14 September 2024, dan dianggap sebagai tindakan yang merendahkan nama baik PKB.
Ketua DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih, bersama Sekretaris Partai, Syihabuddin, dan Ketua FPKB DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, menggelar konferensi pers pada Minggu (15/9/2024) untuk menanggapi masalah ini. Abdillah menyatakan, “Kami sangat tersinggung atas postingan dan komentar Candra yang diduga kuat merupakan ujaran kebencian terhadap institusi PKB.”
Abdillah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang merendahkan nama PKB atau calon bupati yang diusung PKB.

Tim LBH & HAM DPC PKB, yang diwakili oleh Fattahulbanjab SHI.MH. dan Muhammad Fauzul Kabir, S.H., mengungkapkan bahwa postingan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 1/2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kami memberi batas waktu 1×24 jam untuk Candra memberikan klarifikasi kepada DPC PKB Sidoarjo. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan proses hukum,” ujar Fauzul.
Meskipun postingan tersebut telah dihapus, tangkapan layar yang menyebarluaskan plesetan nama PKB telah beredar luas, memicu kemarahan pengurus dan kader PKB di Sidoarjo. Abdillah menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk melindungi nama baik PKB.(cles)





