MK Tolak Permohonan Uji UU Kepailitan dan PKPU

oleh
oleh

Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Permohonan ini mempersoalkan ketiadaan pengecualian penggunaan mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam hak eksekusi kreditor separatis sebagaimana diatur dalam norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan mekanisme dan desain sistem lelang yang dilakukan oleh kantor lelang, in casu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah dirancang dengan berbagai pengaturan dan prosedur yang bertujuan untuk mewüjudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modem, dan menjamin kepastian hukum, serta untuk meminimalkan potensi adanya benturan kepentingan itu sendiri. Terlebih, sebagai penyelenggara lelang, KPKNL bertindak sebagai institusi penyedia jasa lelang yang independen yang bertugas untuk memastikan bahwa prosedur administratif dan hukum dalam penyelenggaraan lelang terpenuhi, serta tidak memlki kepentingan baik atas pemenang lelang, maupun atas besaran harga yang terbentuk sepanjang proses lelang berjalan sesuai ketentuan.

“Dengan kata lain, KPKNL bukanlah sebagai pihak yang berkepentingan dalam hubungan utang piulang melainkan sebagai institusi netral yang bertindak secara administra prosedural dalam penyelenggaraan lelang sekaligus sebagai penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan,” tutur Arsul.

Di samping itu, Arsul mengatakan pelaksanaan praktik AYDA melalui lelang eksekusi hak tanggungan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pengaturan yang jelas, yakni dalam UU 10/1998, UU 21/2008, dan berbagai peraturan pelaksana. Pengaturan sebagaimana tersebut di atas menunjukkan bahwa secara legal, bank selaku kreditor separatis pemegang hak jaminan kebendaan dapat membeli agunan debitor sekalipun aset yang dibeli melalui mekanisme AYDA tidak boleh dimiliki selamanya karena terikat pada kewajiban untuk mencairkanmelepaskan kembai dalam kurun waktu lertentu. Dengan kata lain, mekanisme AYDA merupakan bentuk penyelesaian sementara (temporary settlement) dalam penyelesaian kredit bermasalah pada perbankan.

Bagi lembaga perbankan, AYDA adalah salah satu pintu keluar yang dihasilkan dari hak kreditor separatis untuk mengeksekusi jaminannya. Dalam hal ini, AYDA timbul karena bank (dalam kapasitas sebagai kreditor separatis) memilih untuk membeli atau mengambil alih sendiri objek jaminan demi mempercepat penyelesaian utang. Sekalipun, pembelian agunan oleh bank melalui mekanisme AYDA sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah dapat dibenarkan, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Bahkan, jika perlu AYDA adalah pilihan terakhir setelah penjualan lelang yang terbuka untuk umum tidak menghasilkan pembeli lelang yang menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu, pelaksanaan mekarisme AYDA melalui lelang, menurut Mahkamah selain sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah, juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa penjualan agunan yang djaminkan oleh debitor diaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui mekanisme yang legal dan prosedural.

“Terlebih, pelaksanaan mekanisme AYDA melalui lelang tidak menutup kemungkinan pihak lain untuk juga mengikuti lelang meskipun bank berkeinginan mengambil aset yang dilelang dengan memanfaatkan mekanisme AYDA,” kata Arsul.

Persoalan bahwa pada praktiknya, pengambilalihan aset jaminan debitor melalui mekanisme AYDA dilakukan dengan nilai yang tidak wajar, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antar kreditor yang berkepentingan terhadap objek agunan dan debitor, serta berpotensi mengurangi harta pailit yang digunakan urtuk memenuhi hak para kreditor lainnya secara tertib sesuai dengan peringkatnya, menurut Mahkamah, apabila benar dalam praktik terdapat upaya pengkondisian nilai jual objek jaminan harga debitor yang merugikan pihak-pinak lainnya, hal tersebut sesungguhnya merupakan persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang. Pemohon menilai Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, Pemohon menyebut mekanisme lelang tidak hanya sekedar dilaksanakan secara terbuka, tetapi juga kompetitif agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan nilai pasar yang layak (fair market value), objektif dan berkeadilan.

Selain itu, Pemohon juga menilai, secara empirik, pelaksanaan lelang AYDA oleh bank juga telah banyak menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, dalam lelang AYDA, bank berada dalam posisi ganda yang sangat dominan.

Di satu sisi, ia merupakan kreditor yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap agunan yang merupakan harta pailit. Di sisi lain, ia juga berperan sebagai pihak yang menguasai objek agunan dan menentukan berbagai aspek dalam proses pelepasan aset, termasuk penilaian harga, waktu penjualan, pemilihan mekanisme lelang, serta koordinasi dengan pihak penilai dan balai lelang.

Kedua posisi dominan yang saling berkelindan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank dengan debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Sehingga dalam prakteknya, lelang dengan mekanisme AYDA dalam masa insolvensi telah banyak menimbulkan problematika yang antara lain pernah terjadi sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11 September 2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025.

Secara teoritis, conflict of interest terjadi ketika suatu pihak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kepentingannya sendiri sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan independensi dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks AYDA, bank memiliki kepentingan langsung untuk segera menutup kredit bermasalah dan memperbaiki rasio non-performing loan (NPL).

Kepentingan tersebut dapat mendorong bank untuk lebih mengutamakan percepatan penjualan agunan dibandingkan mempertimbangkan perlindungan terhadap nilai ekonomi agunan milik debitor, yang berdampak pada hak ekonomi pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Kondisi ini menjadi semakin sensitif apabila harga lelang AYDA ditetapkan jauh di bawah nilai pasar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.