Membedah RUU Perampasan Aset, Helly: Perlunya Pengawasan Ketat, Prosedur yang Adil & Transparan

oleh
oleh
Sekretaris DPC KAI Kota Batu, Helly SH. Foto: Ist

Malang-SUARAKAWAN.COM: RUU Perampasan Aset merupakan regulasi krusial yang harus segera disahkan. RUU ini diharapkan mampu menjadi pendobrak untuk mengembalikan keuangan negara dari para koruptor.

Meski demikian, RUU ini tetap harus mengedepankan asas due process of law. Yaitu, menjamin seluruh hak hukum individu, dengan prosedur yang adil, sah, transparan.

Hal ini dikatakan Sekretaris DPC KAI Kota Batu, Helly SH., pada awak media, Kamis (12/3/2026) malam. Menurutnya, due process of law merupakan fondasi dalam peradilan pidana yang adil. Sehingga seseorang akan mendapatkan perlakuan sama di muka hukum, tanpa adanya diskriminasi.

Dikatakan Helly, RUU Perampasan Aset telah mengadopsi konsep non-conviction based (NCB) asset forfeiture. Konsep ini secara internasional diakui, namun cukup mengejutkan bagi sistem hukum di Indonesia, yang dikenal masih tradisional.

Sejumlah Pasal yang tercantum di dalam RUU ini pun memicu kontroversi. Diantaranya, Pasal 2 yang menyebut bahwa negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pengadilan. Ia mengatakan, Pasal ini merupakan esensi dari mekanisme In Rem (terhadap benda). Fokusnya, bukan menghukum orangnya, tetapi memutus hubungan antara pelaku dengan hasil kejahatan.

“Secara hukum menurut saya ini efektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa terhambat prosedur Pidana yang berlarut-larut. Namun, transparasi dalam tahap penyelidikan aset menjadi kunci agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” jelasnya.

Begitu juga di dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa aset dapat dirampas meski proses Pidana tetap berjalan. Ia menilai, bahwa hal itu seolah adanya dualisme hukum, Perdata dan Pidana. Tetapi tujuan Pasal itu sebenarnya paralelisme. Pidana fokus pada penjara (badan), sementara RUU ini fokus pada aset (ekonomi).

“Tantangannya adalah harmonisasi agar tidak terjadi double recovery atau tumpang tindih kewenangan antara Jaksa Penuntut dan Penyidik Aset,” tandasnya.

Pasal lain yang dinilai kontroversi juga terletak pada Pasal 5 ayat (2) huruf (a) yang menyebut, perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta dianggap tidak seimbang dengan penghasilan. Menurut Helly, Pasal ini menerapkan konsep illicit enrichment. Logikanya, jika gaya hidup melampaui penghasilan yang sah, ada indikasi kuat bahwa harta tersebut berasal dari sumber ilegal.

Sehingga, Pasal ini dinilai sangat efektif menjerat para koruptor yang pintar menyembunyikan jejak transaksi. Asalkan, parameter penghasilan sah didefinisikan sangat ketat.

Dan, aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan, sebagaimana Pasal 7 ayat (1) RUU ini. Ia menyatakan, secara moral hukum, aset yang berasal dari kejahatan tidak boleh menjadi warisan atau tetap dimiliki hanya karena alasan prosedural (kematian/melarikan diri). “Prisipnya, kejahatan tidak boleh membuahkan hasil. Namun, hak ahli waris yang beritikad baik harus tetap dilindungi,” tegasnya.

Begitu juga ketentuan pembuktian terbalik (reverse burden of proof) di RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, ketentuan itu adalah poin paling progresif sekaligus kontroversial. Dalam hukum konvensional, Jaksa yang membuktikan kesalahan, sedangkan pemilik aset harus membuktikan asal-usul hartanya. Hal ini dilakukan karena hanya pemilik aset yang paling tahu sumber hartanya.

“Resiko pelanggaran HAM dalam ketentuan ini bisa diminimalisir dengan menetapkan ambang batas nilai aset yang minimal. Misalkan diatas nilai Rp 100 juta,” urainya.

Namun perdebatan kembali muncul diantara para pakar ketika ada narasi, jika RUU Perampasan Aset disahkan akan menjadi alat represif kekuasaan, apabila tidak diawasi secara benar. Helly menilai, kekawatiran itu memang sangat valid terjadi. Tanpa check and balance yang kuat, RUU ini bisa disalahgunakan untuk membidik lawan politik melalui ‘pembunuhan karakter ekonomi’. Oleh karena itu, keterlibatan Pengadilan dalam memberikan penetapan sita tetap mutlak diperlukan (bukan murni otoritas eksekutif).

Lantas, bagaimana bentuk pengawasan yang tepat dan perlukah dibentuk lembaga khusus untuk menampung dan mengelola hasil rampasan? “Untuk pengawasan harus melibatkan pihak eksternal, seperti Komisi Kerjaksaan, Komisi Yudisial dan audit BPK. Sedangkan untuk pengelolaan, dibutuhkan Badan Pengelola Aset Terpadu, agar aset yang disita tidak terbengkalai, susut nilainya, bahkan bisa dikorupsi lagi,” tambahnya.

Alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UIM) ini berharap, RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi macan kertas. Tetapi harus menjadi regulasi yang berwibawa, yang mampu memiskinkan koruptor, namun tetap bermartabat dengan menghormati hak milik yang diperoleh secara sah. “Kualitas SDM Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus ditingkatkan integritasnya, agar instrumen ini tidak menjadi alat pemerasan baru,” terangnya.

Founder Kantor Hukum Helly & Rekan mengakui, potensi peyalahgunaan wewenang adalah titk paling rawan. Paling krusial ada pada tahap pemblokiran dan penyitaan awal. Pada tahap ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan diskresi untuk membekukan akses ekonomi seseorang sebelum ada pembuktian yang sah dan benar. Sehingga tanpa pengawasan yang ketat hal ini akan beresiko pada:

a. Penyanderaan ekonomi: Mematikan kelangsungan bisnis atau hajat hidup seseorang secara prematur.

b. Negoisasi di bawah tangan: Menjadi celah oknum untuk melakukan pemerasan agar aset tidak jadi disita.

“Untuk itu, sangat penting untuk tindakan paksa tersebut harus mendapatkan Ijin atau penetapan Ketua Pengadilan dalam waktu yang sangat singkat. Guna memastikan asas due process of law tetap berjalan,” pungkasnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.