
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) positif usulan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu disamaikan Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital yang kian masif.
“Jika dihitung, UU Nomor 5 Tahun 1999 telah diundangkan sekitar 27 tahun lalu, sementara perkembangan usaha, khususnya di sektor digital, berlangsung sangat pesat,” ujarnya pada awak media di Jakarta.
Ia menyatakan, KPPU membutuhkan instrumen hukum yang lebih relevan dan mutakhir agar mampu menangani persoalan persaingan usaha. Utamanya, yang melibatkan platform digital dan e-commerce.
“KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memerlukan perangkat hukum yang lebih kuat dan adaptif agar dapat menyelesaikan sengketa usaha secara optimal,” tegasnya.
Sementara, usulan revisi UU tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Advokat dan Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) Muhammad Chozin dalam audiensi dengan KPPU di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Chozin menyoroti tantangan dominasi platform digital yang berpotensi menciptakan kondisi winner-takes-all, di mana penguasaan data oleh perusahaan besar dapat menjadi hambatan masuk bagi pelaku usaha lokal. Ditegaskan, bahwa pentingnya transparansi serta kesetaraan kesempatan (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor logistik E-commerce.
AAKLESIA juga menyampaikan empat usulan utama, yakni harmonisasi regulasi antara UU Anti-Monopoli dan UU Cipta Kerja, perlindungan ekosistem digital melalui prinsip digital jurisprudence, penguatan kewenangan eksekusi KPPU, serta kepastian hukum bagi investor.
Gopera menyatakan masukan tersebut sejalan dengan upaya yang tengah diperjuangkan KPPU kepada legislatif dalam rangka memperbarui regulasi persaingan usaha.
Selain advokasi kebijakan, AAKLESIA terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program Sertifikasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce. Langkah ini merupakan kelanjutan dari literasi hukum digital yang telah diinisiasi melalui buku “Dinamika Hukum Kurir & Ekspedisi Era E-Commerce” karya Dr. Wagiman, S.H., M.H., yang mendapat apresiasi luas di tingkat ASEAN.
“AAKLESIA berupaya menjadi jembatan antara nilai keadilan dan dinamika ekonomi modern guna mendukung Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil,” tambah Chozin. (red)



