KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin dan Adam Rusydi Turut Diperiksa

oleh
oleh

 

SIDOARJOterkini — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang melibatkan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada Senin (11/11), KPK memeriksa tujuh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024 sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan aliran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Di antara yang diperiksa adalah calon Bupati Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin, serta Adam Rusydi, yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon Subandi-Mimik. Selain mereka, sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah juga hadir untuk memberikan keterangan. Tak hanya itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur, Hudiyono, bersama sejumlah pihak swasta seperti Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan juga turut diperiksa.

Achmad Amir Aslichin yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo mengungkapkan bahwa kedatangannya ke KPK adalah untuk memenuhi panggilan dan membantu memperlancar proses penyidikan terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

“Saya datang memenuhi panggilan KPK dan membantu memperlancar penyidikan tiga tersangka yakni, KS, AS, dan AI,” kata Achmad Amir Aslichin saat dihubungi pada Selasa (12/11/2024).

Mas Iin juga menegaskan bahwa KPK akan memanggil seluruh mantan dan anggota DPRD selama periode 2019—2024 yang terkait dengan kasus hibah Pokmas ini. Ia berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan untuk pengembangan kasus.

Sementara itu, Adam Rusydi, anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Tim Pemenangan Paslon Subandi-Mimik, juga mengonfirmasi bahwa dirinya turut hadir memenuhi panggilan KPK. Adam mengatakan, materi yang ditanyakan selama pemeriksaan terkait dengan proses hibah Pokmas yang dianggapnya bersifat normatif dan mendasar.

“Kami menerima permintaan pemeriksaan sebagai saksi, yang ditanyakan hal mendasar saja seputar proses hibah. Intinya kami mendukung proses hukum berjalan,” ujar Adam saat dihubungi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pokmas yang berasal dari anggaran APBD Provinsi Jawa Timur. KPK hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dengan melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.