Jakarta (suarakawan.com) – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 hingga 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. Menjelaskan tersangka tersebut berinisial H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 hingga 2016.
“Tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000,” ujar Leonard Eben Ezer, Kamis (2/9/2021).
Pada 21 April 2021 lalu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Kemudian pada hari ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Selama 20 hari kedepan sejak 2 hingga 21 September 2021 akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. (sup)