Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

oleh

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1  Surabaya.

Sebagai langkah konkrit, Kejati Jatim telah menerapkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur berbagai aspek kegiatan operasional di Cabang Rutan kelas I yang berada di bawah naungan Kejati Jatim.

SOP ini dirancang untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel dalam pengelolaan Cabang Rutan yang memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.OT.01.02 Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015 tentang tempat tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.

Berikut SOP yang diterapkan pada Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

1. SOP Kunjungan Online, dimana SOP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kunjungan secara daring, mulai dari pendaftaran, proses validasi data, hingga pelaksanaan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada keluarga tahanan, sekaligus menjaga keamanan.

2. SOP Penjagaan Ruang Kunjungan, dimana prosedur ini memastikan bahwa ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas.

3. SOP Penggeledahan Pengunjung, dimana setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang masuk ke dalam lingkungan Rutan.

4. SOP Pemeriksaan Orang, dimana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung sesuai protokol yang berlaku untuk menjamin keamanan.

5. SOP Penerimaan Tahanan Baru, dimana prosedur penerimaan tahanan baru mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan pendataan lengkap tahanan. Dimana setiap tahanan baru akan ditempatkan di ruang isolasi atau karantina selama kurun waktu 14 (empat belas) hari guna mencegah adanya penyebaran penyakit yang dibawa oleh tahanan baru.

6. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, dimana pengeluaran tahanan dilakukan sesuai jadwal dan dokumen pelimpahan yang sah dan dilakukan pengawalan ketat dari petugas untuk menjamin kelancaran proses ini.

7. SOP Penggeledahan Barang, dimana setiap barang yang masuk ke dalam area Rutan dilakukan pemeriksaan secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang.

Sumber : Kejati Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.