Kejati Jatim Pimpin Apel Pagi Sampaikan Apresiasi Atas Capaian Kinerja Tahun 2024

oleh

Bahwa dalam rangka menegakkan dan memelihara disiplin dan tata tertib serta membina dan memelihara moral setiap Pegawai di lingkungan Kejati Jatim, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 melaksanakan kegiatan apel pagi dan bertindak selaku Pembina Apel, dimana peserta Apel pagi terdiri dari para pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Jatim.

Pelaksanaan kegiatan Apel pagi di lingkungan Kejaksaan RI adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya diatur di dalam BAB III Pasal 15 ayat (1) huruf a bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jum’at sore.

Apel pagi pada hari Senin tgl 30 Dsember ini merupakan apel pagi terkahir di tahun 2024 dan Kajati Jatim selaku pembina Apel Pagi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran atas capaian kinerja keseluruhan satker yang memberikan kontribusi yang sangat baik, namun sekaligus mengingatkan bahwa mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraihnya karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajran. Untuk itu, kembali diingatkan kepada peserta apel agar melaksanakan semua tugas dan kewenangan dengan baik, sesuai dengan SOP, hindari melakukan perbuatan tercela serta cegah dan lakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Seluruh pegawai harus tetap produktif, inovatif, adaftif dan responsif yang secara kualitatif dan kuantitatif menjadi sesuatu yang bernilai, sehingga penegakan hukum yg berkeadilan benar-benar dapat terwujud.

Selaku aparat penegak hukum, seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Jatim bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan memiliki kepekaan atau sense of crisis dengan meningkatkan profesionalisme dengan penguatan integritas moral karena di tengah-tengah prestasi yang sudah diraih dalam proses penegakan hukum, harus dijaga, jangan sampai masih ditemukan adanya oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.