Kejati Jatim dan PT. Petrogas Jatim Utama Tandatangani Perjanjian Kerjasama, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Hukum

oleh

Dalam upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan PT. Petrogas Jatim Utama resmi menandatangani perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan pada hari Senin, 20 Januari 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak.

Kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui perjanjian ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim akan memberikan pendampingan hukum kepada PT. Petrogas Jatim Utama dalam berbagai hal, mulai dari pemberian pertimbangan hukum hingga penanganan perkara di pengadilan.

Salah satu fokus utama dari kerjasama ini adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL., menegaskan bahwa kerjasama ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung RI.

“Penegakan hukum tidak lagi semata-mata fokus pada penindakan, namun juga pada upaya pencegahan. Dengan memberikan pendampingan hukum kepada BUMD seperti PT. Petrogas Jatim Utama, kami berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT. Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto, M.Sc. C.ENG, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Jatim.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, PT. Petrogas Jatim Utama dapat semakin meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi kedua belah pihak, antara lain:

PT. Petrogas Jatim Utama:
– Mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
– Meminimalisir risiko terjadinya sengketa hukum.
– Meningkatkan reputasi perusahaan sebagai BUMD yang baik.

Kejati Jatim:
– Memperkuat peran sebagai lembaga penegak hukum yang proaktif.
– Meningkatkan sinergi dengan BUMD dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
– Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Dalam melaksanakan kerjasama ini, JPN pada Kejati Jatim akan memberikan berbagai bentuk pelayanan hukum kepada PT. Petrogas Jatim Utama, seperti:
– Pertimbangan hukum: Memberikan pendapat hukum terkait berbagai masalah hukum yang dihadapi perusahaan.
– Penyelesaian sengketa: Melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan perusahaan.
– Pencegahan hukum: Memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hukum kepada karyawan perusahaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.