
Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Dugaan korupsi tanah gogol gilir di Desa Kedung Wonokerto, Prambon, yang dibeli oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk SMKN Prambon kini tengah diselidiki. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tengah mempelajari atau menelaah berkas-berkas dan lainnya atas laporan dari masyarakat.
Tanah seluas 2,1 hektar yang rencananya akan dibangun Gedung SMKN Prambon itu kini malah terpasang sebuah spanduk besar bertuliskan “Sido ta gak mbangun sekolahan? Ojok-ojok duite dikorupsi? (Jadi ta membangun sekolahan? Jangan-jangan uangnya dikorupsi!). Entah siapa yang memasang spanduk besar tersebut, namun yang pasti kasus dugaan penyimpangan jual beli tanah gogol gilir ini sudah menjadi perhatian serius masyarakat. Bahkan, masyarakat yang tergabung dalam Formasi (Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo) sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (5/5/2025) lalu.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto SH MH, ketika dikonfirmasi JatimTerkini.Com, mengakui jika pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan jual beli tanah gogol gilir oleh Dinas Pendidikan yang rencananya akan dibangun SMKN Prambon tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan menelaah semua bukti-bukti yang ada. Selain itu, kata Hadi, pihaknya juga mendapat informasi jika kasus tersebut juga ditangani oleh Polda Jatim.
“Menurut info dari Pidsus laporan ini masih proses telaahan, karena perkara ini info-nya sudah ditangani oleh Polda,” ujarnya.
Hadi memaparkan, bahwa jangan sampai perkara dengan obyek yang sama, namun ditangani oleh dua institusi yang berbeda. “Kalau ada perkara dengan obyek yang sama, yang ditangani oleh Polda itu sampai sejauh mana? Jika misalkan ada perdamaian apakah sudah terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau gimana? Soalnya jangan sampai nanti menjadi Nebis in idem,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Hadi, pihaknya juga tengah mempelajari apakah kasus tersebut masuk dalam ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi, termasuk adanya kerugian negara.
“Itulah yang kita telaah saat ini. Selanjutnya akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum Formasi, Muhammad Saiful SH, menyatakan bahwa era kepeminpinan Kajari saat ini begitu agresif dalam mengungkap kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades). Namun Ketika hukum menyentuh lebih atas atau pejabat negara diatasnya justru terlihat tumpul.
“Bagaimana tidak banyak kasus Kades di Sidoarjo jika sudah masuk Kejaksaan Negeri Sidoarjo maka 99% akan ditahan. Kali ini kasus pengadaan lahan SMKN di Prambon jalan di tempat,” tegas Mamad kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Mamad, bahwa dugaan korupsi dalam kasus tersebut terletak pada jual beli tanah gogol gilir, dimana tanah berstatus gogol gilir tidak bisa diperjualbelikan.
“Yang perlu kita sikapi selanjutnya adalah dugaan terjadinya korupsi. Dimana letak korupsinya yaitu pada saat Dinas Pendidikan Sidoarjo membeli tanah gogol gilir, dimana statusnya tanah gogol gilir adalah tanah negara. Belum beralih haknya ke hak milik. Menjadi hal aneh jika Lembaga Negara membeli tanah negara,” tambah Mamad.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah adanya jual beli tanah gogol gilir Desa Kedung Wonokerto oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo untuk pembangunan SMKN Prambon. Jual beli tanah gogol gilir seluas sekitar 2,1 hektar atau 15 ancer itu disebut-sebut telah melibatkan seorang spekulan tanah bernama Sugiono. Sugiono membeli tanah gogol gilir dari petani Rp 581.481/M2 dengan total Rp 12 miliar. Bahkan, dalam prosesnya ada dugaan ‘permainan’ hingga munculnya keputusan desa hingga SK kepemilikan. Karena tanah gogol gilir jelas tidak bisa diperjualbelikan.
Kemudian, tanah gogol gilir tersebut oleh Sugiono dijual kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1.208.050/M2 atau senilai Rp 25 miliar. Bahkan, proses jual beli itu diduga juga melibatkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo bernama Kayan.
Sedangkan, sesuai Undang-undang No: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai konversi hak atas tanah yang terdapat di bagian kedua tentang Ketentuan Konversi. Secara garis besar, konversi hak atas tanah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat, Konversi hak atas tanah bekas hak Indonesia (tanah adat) dan Konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah bekas swapraja.
Berbagai jenis hak tersebut kemudian dikonversi menjadi hak atas tanah yang baru yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UUPA. Dan, tanah gogol gilir atau gogol tidak tetap hanya beralaskan hak pakai. Sehingga tidak bisa diperjualbelikan.
Hingga kini tanah gogol gilir yang rencananya akan dibangun SMKN Prambon itu tetap mangkrak. Tidak ada tanda-tanda pembangunan oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo.
Selain dilaporkan ke KPK, kasus dugaan korupsi tersebut juga dilaporkan oleh masyarakat Sidoarjo yang mengatasnamakan Formasi (Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. (red)