Dilaporkan KPK, Dicabut dari Kejati Jatim, Kini Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN Prambon Dilaporkan Kejari Sidoarjo

oleh
oleh
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon Sidoarjo dilaporkan Kejaksaan. Foto: ist

Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus tersebut tampak ‘timbul tenggelam’ lantaran tidak ada ketegasan dari aparat hukum.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Saat itu, ada tiga nama yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi tersebut. Yakni, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial TA, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo berinisial K dan seorang pengusaha berinisial SAS.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengusaha SAS membeli tanah dari petani gogol setempat, dengan harga sangat murah. Kemudian, menjualnya kembali ke Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Informasi yang diperoleh, pada 2023, SAS membeli tanah tersebut seharga Rp 581.491 per meter persegi, dengan total nilai Rp 12,27 miliar. Tak lama kemudian, tanah itu dijual kembali kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga Rp 1.208.500 per meter persegi, dengan total Rp 25,49 miliar. Ada dugaan proses tersebut melibatkan salah seorang anggota DPRD Sidoarjo.

Bahkan berkaitan dengan kasus yang sama, kasus tersebut dikabarkan juga dicabut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Januari 2025.

Kini, kasus pengadaan lahan SMKN Prambon kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo

Sempat Dicabut dari Kejati Jatim, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN Prambon Dilaporkan ke Kejari Sidoarjo oleh Formasi (Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo).

Laporan ini dilakukan lantaran ada temuan bukti baru terhadap kasus yang tak pernah selesai tersebut.

Ketua Formasi, Fahmi Rosyidi, didampingi Sekretaris Sugeng Santoso, kepada awak media mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Kejari Sidoarjo untuk melaporkan adanya temuan atas dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon.

“Pengadaan lahan SMKN Prambon tahun 2023 dalam prosesnya objek lahan sekitar 2 hekter telah dibayar lunas. Namun akta ontentik masih belum dimilik oleh pihak penjual. Sebelumnya tanah gogol sekitar 15 ancer ini milik petani gogol, kemudian dibeli oleh seseorang yang belum memiliki alas hak, sama pihak penjual/broker ke Dinas Pendidikan. Karena yang membeli adalah pejabat melalui Dinas Pendidikan yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp 37 miliar,” terang Fahmi.

Sementara, dalam proses tersebut diduga adanya permainan, terlebih lagi terkait dengan akta otentik. “Kami menemui ada kejanggalan terkait masalah akte otentik yang dimiliki pihak oleh penjual untuk ditransaksikan ke pihak pembeli, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Yang terindikasi juga melibatkan pihak penyelenggara negara jual objek salah satu pimpinan anggota DPRD,” tegasnya.

Formasi kembali membuka kasus ini lantaran sebelumnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN Prambon sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun laporan tersebut ternyata dicabut pada Januari 2025.

Pencabutan perkara tersebut tentunya menjadi perhatian publik. Apalagi di wilayah Prambon hingga kini belum ada sekolahan SMA maupun SMK Negeri.

“Siapa yang paling bertanggungjawab dalam hal proses penggunaan anggaran negara ini. Harapan masyarakat agar sekolah ini segera dibangun, kenapa? Masyarakat wilayah Prambon bisa menikmati Pendidikan, bukan karena kepentingan makanan gratis,” tambah Sugeng Santoso.

Dalam surat laporan Formasi kepada Kejari Sidoarjo itu terungkap bahwa selama ini Pemkab Sidoarjo terkesan ‘tutup mata’. Bahkan, Pemkab Sidoarjo tidak berani menaikkan status dari gogol gilir ke gogol tetap. Begitu juga Dinas BPPD Kabupaten Sidoarjo tidak memproses BPHTB/pajak jual beli di karenakan adanya legal opinion yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember.

“Dimana dalam legal opinion atau pendapat hukum tersebut menyatakan jika proses pengadaan lahan SMKN Prambon yang berada di Desa Kedungwonokerto Prambon sarat dengan pelanggaran hukum. Selain itu, ada kerugian negara pada saat Dinas Pendidikan Sidoarjo mengeluarkan anggaran untuk pembayaran lahan gogol gilir,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, proses pengadaan lahan SMKN Prambon juga tanpa melibatkan appraisal. Sehingga harga tanah dalam pengadaan lahan tersebut dinilai tidak masuk akal. Sementara, Kejari Sidoarjo belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.