Mojokerto, suarakawan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, C (51), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
Choirudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Ia diduga bekerja sama dengan mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, R (45) yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka, untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah.
“Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin SH MH, Senin, 23 Oktober 2023.
Tersangka C disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kota Mojokerto masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(dul)