Kejari Kota Mojokerto Menangkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

oleh
Kajari Kota Mojokerto Hadiman SH MH

Mojokerto, suarakawan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BUMN Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon, Rabu (1/2/2023).

“Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalu Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto.

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini. “Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya. “Nanti akan kita buktikan di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BUMN Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ard(40), Sulaiman (62) dan pelaksana lapangan Ach (42). (dul)

No More Posts Available.

No more pages to load.