Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Identitas tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka CD (Perorangan) selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
2. Tersangka PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17`/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-17/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
3. Tersangka PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi)
• Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024;
• Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Januari 2025. (*)