Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

oleh

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, Kamis 8 Agustus 2024.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

1. AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019.

3. LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019.

4. SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Dr Hari Siregar SH MHum.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.