SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kapuspenkum kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, Senin 6 Mei 2024.

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Dua saksi itu yaitu:

1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 12 Surabaya : Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba

Redaksi Surabaya

7 Perkara Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Surabaya

Jaksa Agung Ajak Adhyaksa Transformasi dan Introspeksi Diri di Hari Lahir ke-78 Kejaksaan RI

Redaksi Mojokerto