SuaraKawan.com
Hukrim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Senin 1 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

  1. IM selaku Staf System and Procedure Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulo Gadung.
  2. YD selaku Marketing Representatif Manager Retail UBPP LM Retail Surabaya 1 periode 2015 s/d 2017.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Ikuti FGD Pengembangan SDM Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Unair

Redaksi Surabaya

FGD Pendampingan Hukum Kejati Jatim Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PSN Di Wilayah PLN UIP Jawa Bagian Timur Dan Bali

Redaksi Surabaya

Pengarahan Kajati Jatim Selaku Pengawas IAD pada Acara Pertemuan Konsultasi (PK) IAD Se Wilayah Jawa Timur

Redaksi Surabaya