SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, Senin 29 April 2024.

Saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal YNL selaku Direktur Utama PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Redaksi Surabaya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana: “Kerja Kejaksaan Agung yang Progresif dalam Memberantas Korupsi”

Redaksi Surabaya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Memperoleh Piagam Penghargaan Sebagai Bentuk Apresiasi Dari Bapak Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023

Redaksi Surabaya