Kecam Aksi Premanisme Debt Collector Bank Berplat Merah, PPJT Desak Semua yang Terlibat Bertanggung Jawab

oleh
oleh
Dari kiri ke kanan: Syarifudin Rakib SH MH, Achmad Shodiq SH MH MKn dan Sutomo SH MH. Foto: ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh para debt collector Bank Nasional Indonesia (BNI) dengan korban pengacara Tjetjep Muhammad Yasin dapat kecaman keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT). Bahkan, paguyuban pengacara lintas OA (Organisasi Advokat) dan lintas iman ini mendesak agar semua pihak bertanggungjawab atas kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH dalam pernyataan sikap secara terbuka kepada awak media, Kamis (16/1/2025) sore. Apalagi, korban penganiayaan dari para debt collector yang diduga dari bank berplat merah itu merupakan pengurus PPJT.

“Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Syarifudin.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi maupun premanisme tidak terjadi lagi dikemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa, yang harus bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut. “Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa,” jelas Shodiq.

Shodiq juga meminta kepada seluruh debt collector agar tidak berbuat anarkis. “Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Hutang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara bar-bar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Pengacara Tjetjep) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector,” ungkap Shodiq.

Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini.

Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Tjetjep.

“Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas,” terang Shodiq.

Sementara, Sutomo SH MH meminta Kapolda Jatim maupun Kabid Propam juga memeriksa oknum-oknum yang saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang seolah-olah melakukan pembiaran atas aksi premanisme tersebut.

“Kami mohon Bapak Kapolda atau Kabid Propam untuk memanggil aparat bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.