
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Upaya PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk dalam memutus hubungan kerja karyawannya berbuah sanksi hukum. Perusahaan unggas terpadu itu kalah di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihukum membayar pesangon Rp 93.806.719 kepada mantan Sales Administration Manager-nya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PHI secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan PT Sreeya. Hakim mengabulkan gugatan Yudhi Tria Saputra untuk sebagian dan menyatakan PHK yang terjadi sejak 21 Mei 2025 adalah PHK karena efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian.
Atas dasar itu, Majelis Hakim menghukum PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat sebesar Rp 93.806.719.
Dipecat Setelah 20 Tahun Mengabdi, Dituduh Tanpa Bukti
Putusan ini membongkar cara PT Sreeya memperlakukan karyawan lamanya. Yudhi Tria Saputra bukan karyawan baru. Ia telah mengabdi sejak 3 November 2004, lebih dari 20 tahun, dengan jabatan terakhir Sales Administration Manager.
Kuasa hukum penggugat, Suntoro, S.H., mengungkapkan, perusahaan secara sepihak menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK Nomor: 227/PHK/Sidoarjo/HRBP/V/2025 pada 21 Mei 2025.
Ironisnya, surat PHK itu mengandung dua alasan yang kontradiktif. Di satu sisi perusahaan berdalih efisiensi karena rugi, di sisi lain melontarkan tuduhan serius: dugaan pelanggaran berat yang bersifat mendesak, bekerja sama dengan pihak lain, mengatur sales order untuk kepentingan pribadi, hingga penyalahgunaan jabatan.
“Semua tuduhan berat itu dilontarkan tanpa disertai bukti-bukti yang jelas. Klien kami jelas membantah karena tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” tegas Suntoro kepada media, Rabu (9/9/2026).
Merasa difitnah dan haknya dirampas, Yudhi langsung melawan. Sehari setelah surat PHK terbit, pada 22 Mei 2025, ia mengirimkan Surat Penolakan PHK. Sejak saat itu, ia tidak lagi menerima hak-haknya sebagai pekerja.
Jalur perundingan bipartit pada 5 Juni 2025 dan 20 Juni 2025 yang difasilitasi Disnaker pun menemui jalan buntu. Perusahaan bergeming. Yudhi akhirnya menempuh jalur hukum ke PHI.
Putusan Harus Dipatuhi
Suntoro menegaskan, putusan PHI Surabaya ini bersifat mengikat dan wajib segera dilaksanakan.
“Memang nilai dalam putusan PHI ini lebih besar dari anjuran Disnaker, tapi itu sudah sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Uang pesangon dan penghargaan adalah hak mutlak pekerja. Perusahaan harus patuh. Jika tidak ada kasasi, wajib segera dibayar,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan ini bukan soal nominal semata, melainkan soal keadilan bagi pekerja yang telah memberikan separuh hidupnya untuk perusahaan.
“Yang kami tuntut hanya keadilan. Hak-hak klien kami sebagai pekerja yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Alhamdulillah, pengadilan mengabulkan,” pungkasnya. (Dwi)
