Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menjadi narasumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 dengan tema Penegakan Hukum untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur yang digelar di Hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair, Jumat 27 Desember 2024.
Dalam paparannya, Kajati Jatim menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan menurut UU Kejaksaan. Dalam sistem peradilan pidana, fungsi Kejaksaan sebagai subsistem peradilan pidana mempunyai tugas dan wewenang penuntutan.
Sedangkan fungsi Kejaksaan di luar sistem peradilan pidana ialah pelaksanaan kewenangan selain penuntutan yang berdasarkan Undang-Undang, konkretnya terdiri dari bidang perdata dan tata usaha negara, bidang ketertiban dan ketentraman umum, bidang penulihan aset, dan bidang intelijen penegakan hukum.
Dalam pelaksanaan fungsinya, core dari institusi Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang melakukan penuntutan serta penyidikan dalam kasus tipikor dan pelanggaran berat terhadap HAM. Maka kontribusi Kejaksaan dalam pembangunan ekonomi daerah ada pada aspek penegakan hukum.
“Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana adalah bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui inkapasitasi pelaku. Dengan inkapasitasi tersebut pelaku tidak akan melalukan kembali perbuatan yang merugikan pembangunan ekonomi daerah,” ujar Kajati Jatim.
Selain itu, pidana denda, perampasan aset hasil tindak pidana, dan uang pengganti merupakan sumber-sumber pendapatan negara bukan pajak. Hal-hal tersebut dapat menjadi sumber pendapatan negara bilamana Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Demikian pula dalam hal Kejaksaan melakukan gugatan perdata terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tidak berhasil dibuktian melakukan tipikor.
“Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mendorong iklim investasi yang sehat,” ujar Kajati Jatim yang akan dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan Unair pada Sabtu (28/12/2024).
“Di Jawa Timur, keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, menyelamatkan aset negara, dan mencegah kerugian ekonomi adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum yang tegas dan berintegritas dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kajati Jatim.
Dalam acara tersebut, Rektor Unair Prof Dr Mohammad Nasih SE MT AK menjadi keynote speaker. Dalam sambutannya, Rektor Unair mengatakan bahwa penegakan hukum itu untuk mewujudkan rasa keadilan. “Nah, yang Namanya rasa, maka akan berbeda setiao orang. Karena itu tidak mudah memberikan rasa keadilan,” ujar Prof Nasih.
Bicara soal penegakan hukum, maka integritas merupakan kunci dari semua hal. “Sayangnya lingkungan tidak mudah sehingga bisa menggoyahkan integritas,” ujar Prof Nasih.
Selain Kajati Jatim, hadir juga sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H Charis Mardiyanto SH MH, Sekda Kota Surabaya mewakili Wali Kota Surabaya M Iksan. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah dosen, guru besar, mahasiswa serta berbagai kelangan lainnya. (*)