Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum dalam mengatur aktivitas digital, termasuk di sektor kesehatan. Namun, implementasinya di rumah sakit sering menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ancaman keamanan siber, dan kesiapan infrastruktur digital. Webinar ini dirancang untuk memberikan wawasan tentang penerapan UU ITE di RS, sekaligus memperkuat kedaulatan digital di sektor kesehatan.
RSUD Dr. Soetomo sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Indonesia, perlu mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan digitalisasi yang berlandaskan hukum untuk meningkatkan layanan dan menjaga kedaulatan digital. Untuk itu, berdasarkan surat dari Dirut RSUD Soetomo Nomor : 800.2.3/22345/100.6/2024 tabnggal 27 desember 2024, Perihal Permohonan Narasumber, Kajati jatim Prof.(HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 menjadi Narasumber pada acara Webinar Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) Dalam Penyelenggaraan Kedaulatan Digital RSUD Dr Soetomo.
Selain Kajati Jatim, yang menjadi Nara Sumber lainnya pada kegiatan Webinar ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr. Henri Subiakto, Drs., SH, MSi dan Kepala Instalasi Teknologi Komunikasi dan Informasi RSUD Dr. Soetomo, dr. Jemmy Andijaya.
Dalam paparannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa kemanfaatan media sosial turut serta dirasakan oleh semua kalangan termasuk tenaga kesehatan. Bagi seorang tenaga kesehatan, media sosial dapat menjadi sebuah perantara yang baik antara pasien dan masyarakat umum. Upaya meningkatkan layanan kesehatan pun kini bisa dilakukan secara daring melalui telemedicine.
Selain itu juga sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan pasien dan mengurangi kecemasannya tentang perawatan yang diterimanya. Kegunaan lainnya adalah sebagai panel untuk menghubungkan pasien dengan penyakit serupa dan mendiskusikan pengalaman mereka dengan perawatan dan dukungan antar sesama. Penggunaan media sosial dikalangan tenaga kesehatan cukup bervariasi, baik untuk aktivitas pribadi maupun keperluan profesi.
Data pribadi pasien harus diperlakukan secara confidential dan terlindungi dari akses yang tidak sah. Untuk itu, kewajiban Pengelola sistem elektronik di lingkungan RS wajib menjamin keamanan data pribadi pasien dan memberikan akses hanya kepada pihak yang berwenang guna terhindar dari jerat hukum UU ITE.