Di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan Pernikahan Masal, tepatnya di Kantor Kejari Kabupaten Malang, pada hari Rabu Tangal 3 Juli 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL melaksanakan doorstop dan memberikan informasi kepada rekan-rekan media tentang pelaksanaan kegiatan Pernikahan Masal yang diselenggarakan oleh Kejari Kabupaten Malang dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 Tahun 2024.
Di hadapan insan media, Kajati Jatim menyampaikan bahwa dengan diselengarakannya Nikah Masal oleh Kejari Kabupaten Malang, menunjukkan negara hadir melalui Kejaksaan dengan adanya jaminan kepastian hukum ketika pernikahan itu dilaksanakan berdasarkan hukum positif yg berlaku di Indonesia dan di antara 64 pasangan nikah masal tersebut, yg isbat nikah ada 43 pasangan, dimana mereka sudah beranak pinak tetapi tidak mempunyai surat nikah karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendaftarkan diri dan atau memproses secara administratif. Disamping itu kegiatan nikah masal tersebut diikuti oleh 21 pasangan yang melangsungkan prosesi akad nikah dengan tema : Mengukir Sejarah Dalam Satu Ikrar, 3 Juli 2024 #kitasemua saksinya.
Sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Kejaksaan berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari sudut pandang aspek sosial namun tetap dengan mengedepankan pembelajaran kepada masyarakat untuk hidup dengan tertib dan sesuai dengan aturan hukum dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.