
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Terdakwa dugaan korupsi APBDes Dadapan, Yuliantono, akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun subsider 1 bulan 20 hari, dengan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain terlalu ringan, amar putusan yang menyebut denda Rp 50 juta dapat diangsur selama 5 bulan juga dinilai sangat lucu dan aneh.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing Wulansari, di Ruang Chandra, Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam amar putusannya, terdakwa Yuliantono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 tahun subsider 1 bulan 20 hari, dengan Pidana denda diatas kategori III Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang,” ujar Ratna Dianing Wulansari.
Meski mendapat apresiasi, putusan kasus dugaan korupsi APBDes Dadapan yang kini tengah viral ini masih mendapat kritikan tajam dari Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH. Menurutnya, putusan terhadap Kepala Desa (Kades) Dadapan, Yuliantono, terlalu ringan. Meskipun putusan itu lebih tinggi sedikit dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 10 bulan.
Tuntutan hingga putusan yang dinilai terlalu ringan itu, kembali memunculkan tanda tanya besar. “Ada tanda tanya besar apa yang terjadi dengan JPU yang menuntut terdakwa terbilang ringan, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang notabene extra ordinary crime,” tegasnya.
Ia menyatakan, seharusnya terdakwa Yuliantono bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Karena fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara. Sehingga dapat diancam penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 hingga maksimal 20 tahun dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Founder AEP & CO ini juga mengkritisi amar putusan yang menyebut adanya Pidana denda sebesar Rp 50 juta, yang dapat diangsur selama 5 bulan. Ia menyatakan, bahwa Pidana denda dan mekanisme pembayaran dengan cara mengasur tersebut terbilang lucu dan aneh dalam penegakan hukum tidak Pidana korupsi. Karena amar putusan itu dinilai sangat menguntungkan terdakwa.
“Semoga hal ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara korupsi ke depan. Masyarakat anti korupsi sekarang ini terlalu pandai dalam mencium aroma yang tidak wajar dalam sebuah penegakan hukum. Sehingga tidak gampang di kelabuhi dan dibodohi begitu saja,” jelasnya.
Praktisi hukum asal Nganjuk ini kembali menekankan, jika terdakwa divonis 4 tahun maka akan jauh memberikan efek jera terhadap perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi momok bangsa.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan stigma negatif bahwa apabila ketahuan melakukan korupsi akan dituntut dan dihukum ringan asalkan mengembalikan kerugian. Ini perlu diwaspadai. Semua pelaku korupsi akan menyepelekan nanti. Ini sangat tidak baik bagi wajah penegakan hukum Indonesia,” ungkapnya.
Ia berharap, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ke depan akan menjadi lebih baik, konsisten dalam pencapaian dengan memberikan efek jera terhadap pemidanaan maupun dalam hal asset recovery, yang selama ini menjadi grey area dalam negosiasi menentukan tinggi rendahnya tuntutan. “Semoga ke depannya tidak ada oknum penegak hukum, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengadilan yang meniagakan perkara korupsi dalam menentukan berat ringannya suatu putusan perkara korupsi. Selain itu, tidak ada lagi penegakan perkara korupsi yang mencari ‘kambing hitam’ demi mengalihkan tanggungjawab terdakwa,” tambahnya. (Dwi)
