
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Pembelaan (pledoi) terdakwa Yuliantono, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, dalam sidang tindak pidana korupsi APBDes akhirnya ditolak oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Nganjuk).
Namun, tuntutan JPU, yakni 1 tahun 10 bulan masih mendapat sorotan tajam dari sejumlah praktisi hukum. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan, meski ada pengembalian keuangan negara.
Dalam persidangan dengan agenda tanggapan atas Pledoi terdakwa, JPU menolak seluruh pembelaan terdakwa. Tanggapan itu dibacakan JPU Koko Roby Yahya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. “Kami tetap pada tuntutan satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara,” tegasnya.
Dikatakan JPU, dalil yang disampaikan terdakwa dalam Pledoi-nya tidak akan menggugurkan unsur pidana yang terungkap di dalam persidangan. Termasuk, menolak upaya pembelaan yang menyebut adanya keterbatasan latar belakang pendidikan Yuliantono, yaitu terdakwa hanya lulusan SMP dan tidak menguasai komputer.
Selain itu, JPU juga menolak argumen serta dalil-dalil pembelaan terdakwa yang berusaha menyeret Bendahara Desa Agung Wahyudi dalam pengelolaan anggaran serta adanya aliran dana sebesar Rp 532,6 juta di rekening Bendahara.
“Fakta persidangan menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa. Sehingga tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Meski terdakwa menyebut ada peran bendahara dalam pengelolaan anggaran, tetapi itu tidak menghapus tanggungjawab terdakwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa,” jelasnya.
Meski demikian, kasus tersebut masih menjadi sorotan tajam dari para praktisi hukum. Tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan, dinilai masih sangat rendah, kendati terdakwa sudah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp978.794.459.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., pada awak media, menyusul ditolaknya Pledoi terdakwa oleh JPU.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Sehingga meskipun ada pengembalian kerugian negara, namun di sejumlah putusan dan yurisprudensi tidak serta merta dibarengi dengan tuntutan yang rendah.
Ia menyatakan, seharusnya terdakwa Yuliantono bisa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) yang mengatur tindak pidana korupsi. Karena fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara. Sehingga dapat diancam penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 hingga 20 tahun dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Dan tuntutan yang terlalu ringan, dinilai akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. “Di beberapa perkara tindak pidana korupsi, banyak diterapkan Pasal 2 UU Tipikor meskipun terdakwanya adalah pejabat atau penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan. Artinya, tidak otomatis dijerat Pasal 3 yang menjadi tuntutan. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, kenapa tidak diterapkan Pasal 2 dalam tuntutan JPU,” ungkap Aris.
Sedangkan ketika disinggung Pledoi terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan Bendahara Desa Agung Wahyudi dalam pengelolaan keuangan desa, Aris menyebut bahwa terdakwa berusaha mencari ‘kambing hitam’ dalam kasus tersebut. “Sejak awal perjalanan kasus ini terdakwa selalu mencoba mencari ‘kambing hitam’ atau mengalihkan pertanggung jawaban pada pihak lain, termasuk Bendahara Desa. Pengalihan seperti itu sangat lumrah. Namun, dalil tersebut tidak bisa dibenarkan begitu saja tanpa adanya bukti valid dan telah dinyatakan dalam suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Untuk itu, Aris mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar bertindak tegas dan memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa. “Sehingga ada efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di negeri ini,” pungkasnya. (Dwi)


