
Malang-SUARAKAWAN.COM: Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan tiga tersangka dalam kasus Sardo Swalayan. Penahanan tersebut merupakan babak baru setelah penantian panjang Tatik Suwartiatun dalam mencari keadilan.
Ditreskrimum Polda Jatim resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pada 27 April 2026. Mereka adalah Imron Rosyadi, Drs. Choiri MS dan Fanani BA. Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Ketiganya di tahan lantaran terbukti atas dugaan melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No.1 Tahun 2023. Penahanan ketiga tersangka ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Tatik Suwartiatun, yakni Helly SH., MH.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim atas penahanan ketiga tersangka. Perkara ini merupakan perjuangan melelahkan yang penuh drama selama bertahun-tahun,” ujarnya pada awak media, Rabu (29/4/2026).
Dikatakan Helly, kasus ini berawal ketika para tersangka membuat Akta Kesepakatan Bersama No.7 tertanggal 24 Desember 2016. Akta tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Tatik. Bahkan, di dalam akta tersebut, mereka mengklaim sepihak bahwa asset Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka.
“Padahal aset tersebut adalah harta bersama (gono-gini) antara klien kami dengan Imron Rosyadi,” tegas Helly.
Namun demikian, kasus tersebut sempat dihentikan oleh penyidik pada Maret 2021. Penyidik beralasan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Hingga akhirnya, Tatik didampingi kuasa hukumnya Helly SH., MH., menempuh jalur hukum Perdata hingga PK (peninjauan kembali). Kedua upaya hukum tersebut kemudian dinyatakan menang. Dalam putusannya, Akta Kesepakatan Bersama No.7 tertanggal 24 Desember 2016 dinyatakan batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan merupakan harta bersama, hingga putusan tersebut inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Setelah inkrah, lanjut Helly, penyidikan kasus pidana tersebut kemudian dibuka kembali pada 2024. “Namun, tersangka mencoba lolos melalui Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kembali,” terangnya.
Tidak berhenti disitu. Helly kemudian melakukan perlawanan melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan Nomor:3/Pra Pid/2025/PN Bil. Dan, hakim pun memutuskan bahwa SP3 tersebut dinyatakan tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan kembali. Bahkan, upaya Praperadilan balasan dari pihak tersangka juga ditolak oleh PN Surabaya dengan No.5/Pra Pid/2026/PN SBY.
“Sekali lagi, kami mengapresiasi tindakan tegas Ditkrimum Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru,” tambahnya.
Helly memaparkan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka sudah memenuhi syarat obyektif penahanan, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga telah merekayasa bukti baru (novum) dengan mempengaruhi saksi untuk berbohong dalam upaya PK kedua mereka. Atas tindakan tersebut, Helly melaporkan kembali para tersangka ke Polda Jatim dengan laporan bernomor: LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tanggal 5 Februari 2026.
Kini, laporan baru tersebut tengah diproses oleh Polda Jatim. Dan sejumlah pihak sudah mulai dimintai keterangan secara maraton.
“Harapan kami, dengan penahanan ini para tersangka menyadari kesalahannya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang selama ini mereka perbuat. Ini juga menjadi pembelajaran bagi siapa pun, bahwa meski memiliki uang dan kekuasaan,
hukum tetap tegak berdiri. Karena di atas langit masih ada langit,” pungkas Helly. (Dwi)
