Hari Bhakti Adhyaksa 2026: Jaksa Agung Harus Buktikan Transparansi Penanganan Perkara Mantan Jampidsus

oleh
oleh

Oleh:
Andi Fajar Yulianto, SH., MH., Direktur YLBH Fajar Trilaksana.

PERKARA mantan Jampidus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Febrie Adriansyah, usai dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, ternyata tidak dilakukan penahanan.

Kami sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di sana ada syarat obyektif dan syarat subyektif yang harus di perhatikan seiring dengan kewenangan penyidik secara profesional, objektif dan konsisten. Sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Prinsip equality before the law merupakan salah satu pilar filosofi penegakan hukum. Setiap orang, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan institusi tertentu.

Oleh karena itu, ketika seorang tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tidak dilakukan penahanan. Sementara pada perkara lain penahanan dilakukan, publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan hukumnya.

Fakta nyata mencontohkan, ketika oknum Kepala Desa (Kades) yang terjerat korupsi dengan nilai hanya ratusan juta saja, itupun jaminan ada kesanggupan pengembalian secara utuh ketika ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan tanpa ampun dan tanpa toleransi. Sedangkan ini seorang mantan Jampidus dengan dugaan mega korupsi, yang diikuti temuan barang bukti hampir 1/2 Trilyun (Rp 476 miliar) dan 74 Kg emas batangan di rumahnya, terasa sangat diskriminatif ketika tidak dilakukan penahanan.

Sudah seharusnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, penyidik bisa memberikan penjelasan yang terbuka mengenai alasan hukum tidak dilakukannya penahanan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi. Tidak ditahannya Febrie, mantan Jampidsus adalah sebuah drama penegakkan hukum yang dipertontonkan secara tidak elok di mata ratusan juta warga Indonesia. Maka, bukti kesungguhan Kejaksaan Agung segera lakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus.

Di momen Hari Bhakti Adhyaksa, kami harap Kejaksaan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara fair, adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu mengedepankan dominus litis, menjaga hati nurani pencari keadilan serta menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik.

Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Bukan hanya menghadirkan keadilan tapi juga harus terlihat adil. Inilah yang menjadi kesan moral penting dalam penegakan hukum.

Disisi lain, kita pun tetap menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.