Guru di Sidoarjo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencabulan Siswi

oleh
oleh

 

SIDOARJOterkini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Ali Machfud, seorang guru olahraga yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswinya di SMP Negeri 4 Sidoarjo. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Ali Machfud dengan vonis penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 5 miliar, subsidair tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Yuli Effendi, SH., M.Hum., dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/1/2025).

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan, termasuk status terdakwa sebagai tenaga pendidik, usia korban yang masih di bawah umur, serta dampak psikologis yang dialami korban. Selain itu, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” tambah Majelis Hakim.

Vonis ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa. Namun, JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kami akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan. Apakah nantinya akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar JPU Wachid usai persidangan.

Ali Machfud, yang sempat tertunduk malu selama sidang, menerima putusan Majelis Hakim tanpa keberatan. “Menerima, yang mulia,” ucapnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Gerry Kiven, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap hukuman yang dijatuhkan lebih ringan. Namun, karena kliennya menerima putusan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

“Harapan kami sebenarnya di bawah tiga tahun, tetapi kami serahkan keputusan ini kepada klien kami, dan klien kami menerima putusan tersebut,” kata Gerry.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa sebagai seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi siswanya. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan lebih terhadap anak-anak di dunia pendidikan.(cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.