SuaraKawan.com
Artikel Hukrim

FGD Pendampingan Hukum Kejati Jatim Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PSN Di Wilayah PLN UIP Jawa Bagian Timur Dan Bali

Pada Hari Ini Senin, 22 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat The Westin, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA didampingi Asdatun Irene Puteri, SH.MH dan para Kasi di Bidang Datun, beserta beberapa Kajari yang wilayahnya merupakan area yang akan dilalui pembangunan Transmisi SUTT dan SUTET yaitu Kejari Surabaya, Kejari Sidoarjo, Kejari Banyuwangi, Kejari Gresik, Kejari Kab. Pasuruan, Kejari Kab. Malang, Kejari Lamongan dan Kejari Tuban, memenuhi undangan Focus Group Discusion (FGD) dari General Manager Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) Bapak Anang Yahmadi, yang didampingi oleh Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 1 , JBTB 2 dan JBTB 3. Adapun materi pembahasan FGD terkait pelaksanaan pendampingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja UIP JBTB yang termasuk Proyek Strategis Nasional.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu kegiatan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan melalui kegiatan pendampingan hukum oleh Tim JPN, dapat meminimalisir potensi timbulnya kerugian keuangan negara, serta guna memastikan terwujudnya iklim perusahaan yang selaras dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran.

Dalam menjalankan kegiatan pendampingan hukum, Kajati Jatim mengingatkan para JPN agar senantiasa mengedepankan langkah-langkah strategis normatif dengan mengacu kepada regulasi yang ada, menginventarisir, mengurai serta menganalisis setiap permasalahan yang ada, dengan memitigasi resiko setiap langkah yang akan di tempuh.

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto

Redaksi Surabaya

16 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi

Evaluasi Dan Monitoring Kinerja Dan Realisasi Anggaran Tahun 2024 Bidang Tindak Pidana Khusus

Redaksi Surabaya