
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Relawan Bolone Mas Yon menyatakan DPC IKADIN Surabaya tetap konstitusional melaksanakan RAC (Rapat Anggota Cabang). Pernyataan itu disampaikan di tengah kegaduhan akibat beredarnya surat dari DPP.
Relawan Bolone Mas Yon akhirnya memberikan sikap terhadap Surat DPP IKADIN bernomor: 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Dalam keterangannya, Relawan Mas Yon menilai bahwa surat DPP tersebut ditujukan kepada Dr Citra Alambara SH MH Dkk bersifat pribadi atau ditujukan kepada kelompok tertentu saja. Sehingga menimbulkan kegaduhan di seluruh anggota IKADIN Surabaya.
Selain membuat gaduh, surat DPP IKADIN tersebut juga dianggap tidak konsisten dan melanggar AD/ART IKADIN. Karena surat itu bertentangan dengan surat-surat yang diterbitkan oleh DPP sebelumnya.
Diketahui, relawan Bolone Mas Yon merupakan relawan yang dibentuk untuk mengusung Hariyono SH MH sebagai Ketua DPC Ikadin Surabaya. Advokat senior yang akrab dipanggil Mas Yon ini diusung oleh ratusan anggota IKADIN Surabaya. Tauchid SH, salah satu relawan Bolone mas Yon menyatakan, jika Ketua DPC Ikadin Surabaya, yakni Hariyanto SH MHum sebelumnya telah mendapatkan surat dari DPP Ikadin Nomor 041/DPP IKADIN/IX/2024 tertanggal 12 September 2024. Dalam surat tersebut intinya memberikan mandat kepada Hariyanto untuk segera melaksanakan RAC guna memilih formatur Calon Ketua DPC IKADIN Surabaya untuk masa jabatan berikutnya. Namun, dalam surat DPP IKADIN yang beredar kali ini disebutkan jika DPP IKADIN akan segera memberikan mandat bagi pelaksanaan RAC IKADIN Surabaya. Hal ini, menurut Tauchid, surat tersebut sangat bertentangan. Dan menimbulkan kegaduhan diantara seluruh anggota IKADIN Surabaya, yang akan mensukseskan RAC untuk pemilihan Ketua DPC IKADIN Surabaya.
Sementara, Surat DPP IKADIN Nomor:002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, pada poin ke dua menyatakan bahwa DPP IKADIN memberhentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan KTA bagi DPC yang berakhir masa kepengurusannya. Menurut Amirul Bahri SH, bahwa pendaftaran anggota IKADIN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar (AD) IKADIN jo Pasal 1 ayat (1) huruf a Anggaran Anggaran Rumah Tangga (ART) IKADIN menyebut jika pendaftaran anggota IKADIN dilakukan secara tertulis kepada DPC di tempat anggota bertempat tinggal atau alamat kantor. Dengan melengkapi persyaratan, yang salah satunya mendapat rekomendasi dari dua orang anggota biasa IKADIN.
“Sehingga pendaftaran anggota Ikadin adalah kewenangan DPC, bukan kewenangan DPP sesuai dengan AD ART IKADIN,” jelas pengurus DPC IKADIN Surabaya Bidang Keanggotaan periode 2016-2020 ini.
Untuk itu, kata Amirul, DPP hanya berwenang menerbitkan KTA, bukan melakukan pendaftaran anggota. Hal itu, kata dia lagi, sesuai dengan Surat DPP Ikadin Nomor:033/DPP/IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 perihal Pembuatan Kartu Tanda Anggota.
Amirul menjelaskan, dalam surat DPP IKADIN tersebut disebutkan jika oembuatan KTA bagi DPC yang berakhir masa kepengurusannya akan diproses oleh DPC setelah mengadakan RAC. “Dalam surat tersebut DPP tidak melarang DPC untuk menghentikan pelayanan pendaftaran anggota. Karena hal itu merupakan kewenangan DPC, bukan DPP. Bahkan dalam surat tersebut terdapat himbauan untuk mengupload data secara elektronik melalui link website yang dikirimkan ke setiap DPC. Dan ini sudah dilakukan oleh DPC IKADIN Surabaya,” terangnya.
Sedangkan Abd Wachid Habibullah SH MH, Kordinator Aliansi Advokat Muda IKADIN Surabaya mengatakan, bahwa Surat DPP IKADIN Nomor:002/DPP IKADIN/II/2025 juga mendelegitimasi kepempimpinan Ketua DPC IKADIN Surabaya Hariyanto yang selama ini aktif dan tetap melaksanakan tugas organisasi. “Yang mana salah satunya menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) IKADIN pada Tahun 2022 yang memilih Ketua Umum DPP Ikadin Dr Adardam Achyar SH MH, yang hingga saat ini masih menjabat. Sehingga berdasarkan hal tersebut kami meminta DPP Ikadin untuk tidak melakukan intervensi terlalu jauh dalam pelaksanaan RAC pemilihan Ketua IKADIN Surabaya. Agar tidak menimbulkan gejolak diantara seluruh anggota IKADIN Surabaya,” tambah Abd Wachid.
Sehingga, lanjut Abd Wachid, pelaksanaan RAC oleh DPC IKADIN Surabaya, berdasarkan surat mandat DPP sebelumnya tetap sah dan konstitusional. “Untuk itu, kami mendesak DPC IKADIN Surabaya dibawah kepemimpinan Bapak Hariyanto untuk segera melaksanakan RAC pemilihan formatur Calon Ketua DPC Ikadin Surabaya,” pungkas Ketua Young Lawyers Committee (YLC) PERADI Surabaya ini. (Hr)