
Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Kejari (Kejaksaan Negeri) Sidoarjo didemo ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Senin (10/2/2025). Mereka menuntut agar Kejari Sidoarjo segera melaksanakan putusan pengadilan, serta mengembalikan status tanah seluas 98.468 M2 yang berada di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo.
Ribuan pendemo tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Dalam tuntutannya mereka mendesak agar dikembalikan status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Sebanyak 1.100 orang pendemo berkumpul di Tambak Oso, Senin (10/2/2025), sejak pukul 09.00 WIB. Mereka kemudian bergerak menuju Kantor Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dengan meneriakan yel-yel mereka menuntut keadilan.
Koordinator aksi, sekaligus kuasa hukum warga, Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa tuntutan tersebut didasari atas Putusan PN Sidoarjo atas perkara perdata dengan register No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda yang telah Incrakht.
Selain itu, putusan pidana bernomor: 236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi juga telah berkekuatan hukum tetap (Incrakht).
“Bukti hukum dengan terang benderang, ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” terangnya.
Dikatakan Fajar, dalam kasus tersebut diduga telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal. Yakni, obyek sengketa dengan luas total 98.468 M2 yang semula dijual dengan kesepakatan awal seharga Rp225 Miliar. Namun, karena tidak mampu membayar maka terjadi pembatalan.
“Di sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum Notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir, untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah, hal ini sama sekali tidak disadari. Untuk menyempurnakan perbuatannya, maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris). Padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor Notaris tersebut,” ungkap Andy.
Atas pembatalan tersebut pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga SHM (Sertifikat Hak Milik). Tetapi, ketiga SHM yang dikembalikan itu ternyata tidak terdaftar di BPN Sidoarjo.
Hal ini menunjukkan adanya peristiwa pidana dengan fakta hukum jika ketiga SHM yang diberikan kepada pemilik tanah ialah SHM yang diduga palsu.
Selanjutnya, pemilik tanah disebut-sebut telah menerima pembayaran Rp 43.700.000.000. Padahal, pemilik tanah tidak pernah menerima uang tersebut.
Tragisnya lagi, tiba tiba SHM asli telah berubah nama menjadi SHGB atas Nama PT Kejayan Mas.
Dan modus dugaan tipu-tipu itu telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo 873/PID/2021, jo Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022, jo Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dimana salah satu isi amar putusan ialah terdapat satu bendel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2 atas nama pemegang hak PT Kejayan Mas, satu bendel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT Kejayan Mas serta satu bendel asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT Kejayan Mas.
Sementara, ketika para pendemo tiba di Kantor Kejari Sidoarjo, aliansi ini langsung menyampaikan tuntutan. “Kami datang kesini hanya untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegas Andi.
TIGA TUNTUTAN KE KEJARI SIDOARJO
Dalam aksi tersebut massa yang tergabung Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim ini menyampaikan tiga tuntutan, sebagai berikut:
1. Meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya, karena bukti perkara pidana adalah sebuah bukti materiil yang tidak terpatahkan dan tidak terbantahkan dari sebuah peristiwa hukum yang senyatanya. Bukti hukum peralihan hak atas tanah Tambak Oso ternyata terjadi akibat perbuatan tipu-tipu.
2. Meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalankan dan melaksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo. No.873/PID/2021 jo Putusan MARI No.32 K/Pid/2022 Jo Putusan PK No.21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah berkekuatan hukum fetap (Incrakht) dan mengembalikan status kepemilikan tanah kepada pemilik asal yang berhak. Yaitu, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
3. Menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan semua praktek-praktek mafia tanah yang menjamur selama ini. Karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.
Tidak hanya itu, Andi Fajar juga mendesak agar Kejari Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat yang menjadi hak Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
“Keberanian Bapak Kajari untuk melaksanakan isi putusan tersebut dengan menyerahkan tiga sertifikat kepada yang berhak. Sesuai isi putusan pidana tersebut akan kami kawal dan tidak perlu takut, kami ada di belakang Bapak Kajari. Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Bapak Kajari, maka kami akan datang kembali dengan massa 10-20 kali lipat dari yang hadir sekarang,” pungkasnya. (Hr)