Polres Trenggalek – Masyarakat dan wajib pajak harus tahu ini. Terhitung sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024, diberlakukan pembebasan pajak daerah atau yang lebih dikenal dengan sebutan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan pajak daerah tersebut meliputi bebas pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif dan bebas Denda SWDKKLJ untuk tahun lewat.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno, S.H. mengungkapkan, pembebasan pajak daerah tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur.
“Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.” Ujarnya.
Sementara itu, Kanitregident Satlantas Polres Trenggalek Ipda Rheno Setia Budi, S.H. menuturkan, pihaknya bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dan KB Samsat Trenggalek terus menggiatkan sosialisasi tentang pembebasan pajak daerah tersebut.
“Sosialisasi kita lakukan dengan berbagai cara, secara langsung kepada wajib pajak yang kebetulan berada di kantor Samsat, menggandeng media massa, memasang spanduk dan baliho serta mengoptimalkan media digital agar lebih mudah menjangkau semua lapisan masyarakat.” Ujarnya.
Dengan begitu, masyarakat luas akan memahami dan mengetahui apa saja manfaat yang bisa didapat dari program pembebasan pajak ini sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Mumpung ada pemutihan, waktunya juga terbatas, silahkan masyarakat memanfaatkan dengan baik.” Pesannya.